Pemilu 2024

KPU Tidak Melarang Lembaga Survei Menggunakan Dana Asing untuk Survei Pemilu 2024

KPU RI, batal melarang pendanaan asing, sebagai salah satu syarat akreditasi untuk lembaga survei dalam Pemilu 2024.

Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Anggota KPU RI August Mellaz soal aliran dana asing untuk survei politik di Pemilu 2024 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, batal melarang pendanaan asing, sebagai salah satu syarat akreditasi untuk lembaga survei dalam Pemilu 2024.

Sebelumnya, rencana tersebut termuat dalam draf rancangan Peraturan KPU tentang partisipasi masyarakat.

Dalam rancangan PKPU, aturan dana asing itu tertera dalam Pasal 20 ayat 1 yang berbunyi: 

"Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan oleh lembaga berbadan hukum di Indonesia dan memiliki sumber dana yang tidak berasal dari pembiayaan luar negeri."

Sedangkan, dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022, tidak ada satu pun pasal yang mengatur soal lembaga survei dilarang menggunakan dana asing.

Baca juga: KPU Wajibkan Lembaga Survei Lapor Sumber Pendanaan pada Pemilu 2024, Cegah Pembentukan Opini

Baca juga: KPU Nyatakan 5 Partai Politik yang Menang Gugatan di Bawaslu, Tidak Lolos Verifikasi Pemilu 2024

Dalam Pasal 20, hanya dinyatakan bahwa lembaga survei, harus menyerahkan laporan sumber dana kepada KPU RI setelah jejak pendapat dilakukan.

"Anggota KPU RI, August Mellaz menyampaikan, bahwa pihaknya telah  menghapus pasal larangan menerima dana asing, setelah mendapat masukan dari berbagai pihak.

Beberapa pihak tersebut, yaitu dari pihak  lembaga survei itu sendiri, dan sejumlah asosiasi lembaga survei.

Sebagai informasi, Dalam peraturan yang sudah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, lembaga survei hanya mesti menyatakan sumber dananya dan siap diaudit.

Yang jelas dia badan hukum, kemudian dia proses keuangannya transparan, diaudit, menyatakan sumber dananya dari mana. Itu paling penting," ujar August di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat,Jumat (25/11/2022). 

"Ini bukan masalah hilang, itu proses penyusunan kebijakan, kita dapat masukan dari banyak pihak," tambah August.

August menambahkan, bahwa aturan yang kini sudah diundangkan, itu sudah cukup sebagai kriteria standar akreditasi dan transparansi lembaga survei untuk Pemilu 2024

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved