Pemilu 2024
KPU Nyatakan 5 Partai Politik yang Menang Gugatan di Bawaslu, Tidak Lolos Verifikasi Pemilu 2024
5 Partai politik peserta Pemilu 2024 yang semula menang gugatan sengketa di Baswaslu, ternyata KPU nyatak tak penuhi syarat verifikasi
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terdapat Lima partai politik yang menang gugatan sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, ternyata kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI.
Sebagai informasi, lima partai tersebut menggugat KPU RI ke Bawaslu RI, karena tidak lolos verifikasi administrasi pendaftaran Pemilu 2024.
Lima partai tersebut yaitu Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
Namun, setelah diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen, KPU RI menyatakan, bahwa lima partai poitik tersebut tetap tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Tak Setuju Presidential Threshold Nol Persen, Waketum PPP: Oligarki Bisa Ambil Partai Politik
"Status: tidak memenuhi syarat," demikian Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu," bunyi surat yang tertulis oleh KPU RI.
Pengumuman itu ditandai tangani pada Jumat (18/11/2022) oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan, pengumuman tersebut, sudah disampaikan kepada partai-partai politik terkait.
"Sudah disampaikan melalui Sipol," ujar Idham, Minggu (20/11/2022).
Baca juga: Bawaslu Terima Berkas Sengketa Pemilu 2024 dari 5 Partai yang Gagal Lolos Verifikasi
Sebelumnya, Senin (7/11/2022) pihak KPU RI, sudah memberikan kesempatan kepada kelima parpol tersebut, untuk melakukan perbaikan dokumen melalui Sipol.
Mereka diberi waktu selama 1x24 jam, untuk mengunggah dokumen perbaikan tersebut.
KPU Pakai Tiga Metode untuk Verifikasi Faktual Data Partai Politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan metode pengambilan sampel, dalam tahapan verifikasi faktual kebenaran data partai politik.
“Verifikasinya itu tidak menggunakan metode sensus, tapi sampling,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Hasyim mengatakan, pengambilan sampel sudah dilakukan sejak Jumat (16/10/2022) lalu.
Sampel diambil dari daftar keanggotaan partai politik yang tertuang dalam berkas yang diserahkan ke KPU.
Puskapol UI Sebut Tidak Masalah Jika Rekrutmen Timsel KPU Tertutup, Asal Adanya Transparansi |
![]() |
---|
Peraturan KPU Pemilu di Luar Negeri Ditargetkan Rampung Pada Juli 2023 |
![]() |
---|
Edi Silaban Dorong Pemuda Katolik Jawa Barat Aktif agar Pemilu 2024 Jurdil |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kumpulkan Koalisi Perubahan untuk Solid Bergerak Bersama |
![]() |
---|
Wahidin Halim Endus Pelaku Teror Ular Kobra Adalah Pihak yang Benci pada Anies Baswedan |
![]() |
---|