Pelecehan Seksual
Pendakwah Inisial SAM Dipolisikan atas Dugaan Pelecehan Santri, Begini Modusnya
Modus yang digunakan, SAM diduga mengajak santrinya untuk mendengarkan ceramahnya, lalu menjanjikan belajar ke Mesir.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
"Dalam pertemuan tersebut dihadiri beberapa guru, ulama, asadith. Semua yang hadir juga telah dijadikan sebagai saksi dalam BAP penyidik Bareskrim Polri, karena kasus ini sudah dilaporkan pada 28 November 2025," tuturnya.
"Korban tidak bisa berbuat apa-apa, bingung dan menurut saja karena disampaikan hal-hal yang disesuai agama, korban laki-laki semuanya," katanya.
Sementara itu, para korban mendesak kepolisian segera menetapkan SAM sebagai tersangka, lalu membawanya kembali ke Indonesia dari Mesir.
"Setelah RDP dengan DPR, kami sudah meminta penyidik segera menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual, SAM, sehingga bisa dilakukan bekerjasama dengan Interpol kalau memang terduga ini di Mesir, ditarik kembali ke Indonesia untuk pertanggungjawabkan perbuatannya," kata pengacara para korban, Achmad Cholidin, Kamis (16/4/2026).
Ia mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan SAM membuat para korbannya trauma berat.
Terlebih, ada dugaan intimidasi terhadap para korban oleh SAM ataupun utusannya untuk mencabut perkara dari kepolisian.
"Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya, ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya. Ancaman dengan kalimat seperti saya tidak teruskan kamu sekolah, kalau ini diteruskan nanti keluarga kamu akan terancam," ucap dia.
Pengacara korban lainnya, Triyono Haryanto menuturkan, pihaknya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat atau RDP dengan Komisi III DPR atas kasus tersebut bersama Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, hingga LPSK pada 2 April 2026 lalu.
Disimpulkan dari hasil RDP itu, polisi diminta segera menetapkan SAM sebagai tersangka.
"Segera melakukan penahanan guna mencegah adanya korban baru serta upaya merusak atau menghilangkan alat bukti maupun upaya melarikan diri," katanya.
"Kedua, Komisi III DPR RI meminta LPSK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri memastikan seluruh korban kekerasan seksual mendapat perlindungan optimal dan hak atas pemulihan sesuai UU," terangnya.
Ketiga, Komisi III DPR RI berkomitmen memantau dan meminta Bareskrim Polri memberikan laporan perkembangan penanganan perkara secara berkala setiap bulannya.
Hal tersebut untuk memastikan proses penegakan hukum kasus tersebut dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Keempat, seluruh anggota Komisi III DPR RI meminta agar segera dilakukan penetapan tersangka dan penahanan guna mencegah ancaman atau timbulnya korban baru.
"Diharapkan agar segera dilakukan kerja sama dengan pihak Interpol apabila saudara SAM mangkir dan tidak kunjung kembali ke tanah air," ucap dia. (m31)
| Cirebon Membara, Mantan Caleg Cabuli Kakek-kakek 64 Tahun, Rekam Adegan Sesama Jenis untuk Mengancam |
|
|---|
| Kronologi Gadis 16 Tahun di Tangsel Diduga Dilecehkan Pelatih Inline Skate |
|
|---|
| TSK Pelecehan Ahmad Al Misry Kabur ke Mesir, Habib Mahdi: Fasih Bahasa Arab Jangan Dianggap Dewa |
|
|---|
| Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Syekh Ahmad Al Misry Dikabarkan Telah Ditahan Otoritas Mesir |
|
|---|
| Polres Metro Jakut Masih Terus Buru Tersangka Kekerasan Seksual Sejak 2025, Ini Tampangnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ustaz-Abi-Makki.jpg)