Sabtu, 2 Mei 2026

Demo

Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Bebas dan Pulang Jelang Ulang Tahun

Laras Faizati menjalani sidang putusan kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025 di PN Jakarta Selatan. Berharap pulang sebelum ulang tahun.

Tayang:
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakt
SIDANG LARAS FAIZATI - Laras Faizati, terdakwa perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025 siap menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Ia terlihat tidak takut dan tersenyum lebar jelang sidang (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Laras Faizati, terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan pada aksi demonstrasi Agustus 2025, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Mengenakan pakaian tahanan berwarna merah dengan tangan terborgol, Laras tampak tenang saat digiring menuju ruang sidang.

Tak terlihat raut cemas di wajahnya. Seperti pada persidangan sebelumnya, ia tetap menyapa orang-orang di sekitarnya dengan senyum.

Sambil membawa secarik catatan, Laras mengaku bersyukur proses hukum yang ia jalani akhirnya memasuki tahap akhir.

“Hari ini kita akhirnya mendengar keputusan akhir dari majelis hakim. Rasanya lega,” ujar Laras usai keluar dari ruang tahanan sementara PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Laras Faizati Tersangka Provokasi Massa Bakar Gedung Mabes Polri Resmi Ajukan Restorative Justice

Ia berharap putusan hakim nantinya menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia masih berpihak pada kebebasan berekspresi, bukan justru membungkam suara kritik.

“Mudah-mudahan hari ini membawa kabar baik, bukan hanya untuk saya, tapi juga untuk Indonesia. Doakan saya bisa bebas dan pulang hari ini,” katanya.

Harap Vonis Bebas Jelang Ulang Tahun

Sidang vonis Laras Faizati sebelumnya telah dijadwalkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Januari 2026.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang pembacaan duplik di PN Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

“Majelis akan bermusyawarah dan putusan akan dibacakan pada Kamis, 15 Januari 2026,” ujar Ketut di persidangan.

Bagi Laras, tanggal tersebut memiliki makna khusus.

Vonis dijatuhkan hanya beberapa hari sebelum hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari.

Ia pun berharap kebebasan menjadi hadiah terbaik yang bisa ia terima, sekaligus harapan bagi terdakwa lain yang mengalami kasus serupa.

Baca juga: Tangkap Otak Provokator Kerusuhan Besar di Beberapa Kota, Polda Metro Bantah Bungkam Demokrasi

“Semoga kebebasan menjadi kado ulang tahun saya. Tapi bukan hanya untuk saya, semoga juga untuk teman-teman lain yang mengalami kriminalisasi,” ucapnya.

Selama menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Laras mengaku bertemu dengan sejumlah perempuan yang tengah memperjuangkan keadilan di meja hijau.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved