Aksi Buruh
Kantor Tutup Saat Didemo, KSPSI AGN: Hak 131 Pekerja Harus Segera Dipenuhi
KSPSI AGN DKI desak PT KGP bayar hak 131 pekerja sesuai putusan pengadilan yang sudah inkrah sejak 2022.
Ringkasan Berita:
- KSPSI AGN DKI Jakarta mendesak PT Kerta Gaya Pusaka memenuhi hak 131 pekerja sesuai putusan pengadilan yang sudah inkrah sejak 2022.
- Aksi buruh digelar di kantor perusahaan di Gambir, namun kantor dalam kondisi tutup dan dinilai tidak menunjukkan iktikad baik.
- Serikat pekerja menuntut langkah tegas pemerintah termasuk eksekusi aset dan sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan putusan hukum.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ratusan buruh yang tergabung dalam DPD KSPSI AGN DKI Jakarta bersama sejumlah federasi pekerja, termasuk FSP PPMI, FSP NIBA-KSPSI, FSP IMPPI, dan FSP KEP-KSPSI, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT KGP di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2025).
Aksi ini menuntut perusahaan segera memenuhi hak 131 eks pekerjanya yang hingga kini belum dilaksanakan, meski telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam tuntutannya, massa aksi menyoroti mandeknya implementasi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 202/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.PST yang diterbitkan pada 4 Oktober 2022.
Putusan tersebut secara jelas memerintahkan perusahaan membayarkan pesangon, upah, serta berbagai hak normatif lainnya kepada sebagian pekerja yang terdampak. Namun lebih dari tiga tahun berlalu, kewajiban itu belum juga dipenuhi.
Situasi semakin disorot setelah salah satu direktur PT KGP ditetapkan sebagai tersangka oleh Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri.
Baca juga: Cak Imin Minta 3 Menteri Taubat Nasuha Buntut Banjir Sumatera, Jawaban Bahlil Bikin Panas
Baca juga: Curhat Sarah Azhari Soal Masa Kelam Karier, Pernah Direkam Diam-Diam saat di Toilet
Baca juga: Curhat Sarah Azhari Soal Masa Kelam Karier, Pernah Direkam Diam-Diam saat di Toilet
Meski demikian, belum terlihat langkah konkrit dari perusahaan untuk menjalankan putusan hukum tersebut.
Ketua DPD KSPSI AGN DKI Jakarta, William Yani Wea, menyebut pengabaian terhadap putusan pengadilan sebagai tindakan yang mencederai prinsip keadilan.
Ia menegaskan bahwa perusahaan semestinya tunduk pada hukum dan memenuhi hak pekerja tanpa ditunda-tunda.
“Pengabaian pembayaran upah dan pesangon adalah kejahatan terhadap hak dasar pekerja. Putusan pengadilan wajib dihormati. Kami juga mendorong penerapan sanksi administratif dan denda keterlambatan pembayaran pesangon untuk memastikan setiap pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar William dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).
Ia menambahkan bahwa negara memiliki kewajiban memastikan seluruh putusan pengadilan berjalan efektif.
Pembiaran seperti ini, menurutnya, dapat meruntuhkan wibawa hukum dan menciptakan ketidakpastian bagi dunia kerja.
Dalam aksi tersebut, massa sempat mendapati kantor PT KGP dalam keadaan tutup.
Hal ini, menurut orator aksi Harli Muin, menunjukkan absennya iktikad baik dari pihak perusahaan. Ia menegaskan bahwa persatuan buruh menjadi kunci dalam memperjuangkan penyelesaian kasus tersebut.
Perwakilan DPD KSPSI AGN DKI Jakarta, Deri Nurhadi juga menekankan pentingnya konsistensi perjuangan. Ia menyatakan bahwa aksi tidak berhenti pada jalur formal, melainkan harus terus dikawal hingga hak pekerja benar-benar dipenuhi.
Sementara itu, dari unsur SP-IMPPI KSPSI AGN, Ignas W. Muja mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas.
| Ribuan Buruh Tutup Tol Cipularang Arah Bandung, Lalin Macet Parah, Pengguna Diimbau Lewat Jalan Ini |
|
|---|
| Ini Penyebab Buruh di Karawang Tutup Akses Jalan Pantura Klari hingga GT Karawang Timur |
|
|---|
| Buruh Ancam Kepung Rumah Pj Gubernur DKI Heru Budi, Ini Kata Kasatpol PP |
|
|---|
| Demo Buruh di Patung Kuda Bawa Berkah Bagi Nafiyah, Kopi Dagangannya Laris |
|
|---|
| Buruh Janji Gelar Kembali Unjuk Rasa Kriminalisasi Pegawai Indomaret, Minta Dibebaskan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ratusan-pekerja-dari-KSPSI-AGN-DKI-Jakarta-menggelar-unjuk-rasa.jpg)