Berita Nasional
KOWANI Benahi Tata Kelola Organisasi, 19 Pengurus Dijatuhi Sanksi Karena Pelanggaran Berat
Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) patut ditiru organisasi lain karena berani ambil langkah tegas terhadap anggota yang melanggar.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, disiplin, dan tata kelola organisasi setelah muncul dinamika internal dalam beberapa waktu terakhir.
Ketua Umum KOWANI, Nannie Hadi Tjahjanto menyoroti pentingnya disiplin organisasi demi menjaga kehormatan KOWANI sebagai lembaga perempuan tertua di Indonesia dan Asia Tenggara.
Pada 18 November 2025, KOWANI telah menyelenggarakan Rapat Konsolidasi Nasional bersama Ketua Umum Organisasi Anggota Pemilik Suara Sah, Dewan Pertimbangan, Tim Ahli Bidang Hukum, dan Tim Khusus, yang secara resmi merekomendasikan penjatuhan sanksi organisasi kepada sejumlah pengurus yang dinilai melakukan pelanggaran berat.
Baca juga: Dewan Pimpinan Kowani Layangkan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua Umum
Baca juga: HAN 2025, Kowani Canangkan Gerakan Waktu Bermain Anak dan 1000 Hari Kehidupan Pertama
Berdasarkan hasil kajian dan bukti administrasi, KOWANI telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Umum tentang Pemberhentian Tidak Hormat terhadap 19 Pengurus Dewan Pimpinan Masa Bakti 2024–2029 yang terbukti melakukan tindakan mulai dari melampaui kewenangan konstitusional.
Kemudian mengeluarkan dokumen ilegal tanpa mandat, melanggar prinsip kolektif–kolegial dan mencederai marwah organisasi di ruang publik.
"Langkah ini dilakukan secara hati-hati, melalui kajian hukum dan konsultasi lintas dewan, demi menjaga stabilitas organisasi dan kepercayaan publik," ujar Nannie, dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).
Ia menegaskan tiga prinsip utama tata kelola organisasi yang tidak dapat ditawar, pertama KOWANI tidak mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun.
"Segala tindakan yang bertentangan dengan AD/ART, etika organisasi, atau dilakukan tanpa mandat sah organisasi dinilai sebagai pelanggaran berat," kata istri dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Hadi Tjahjanto itu.
Kedua, setiap pengurus wajib menjunjung integritas dan disiplin.
Tidak ada jabatan yang kebal aturan. Seluruh pengurus, baik pusat maupun daerah, wajib tunduk pada garis kebijakan resmi organisasi dan prinsip kolektif–kolegial.
Ketiga, penegakan disiplin adalah kewajiban moral dan konstitusional.
Penegakan sanksi bukan untuk menghukum individu, melainkan untuk menjaga marwah organisasi dan memastikan keberlanjutan KOWANI sebagai Majelis Tertinggi Perempuan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
"KOWANI berdiri tegak di atas prinsip Pancasila, UUD 1945, dan Tri Bhakti KOWANI — memajukan perempuan, keluarga, dan bangsa. Penegakan disiplin bukan semata tindakan administratif, melainkan cermin komitmen moral untuk menjaga keutuhan perjuangan perempuan Indonesia lintas generasi," tuturnya.
"KOWANI akan terus memperkuat sinergi dengan 129 organisasi anggota, pemerintah, mitra strategis nasional dan internasional, serta jejaring global seperti ICW, ACWO, UN ECOSOC, W20, dan BRICS Women, guna memastikan peran perempuan Indonesia tetap relevan, berdaya, dan berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045," lanjut Nannie.
| Dua Dekade Tertunda, DPR Didesak untuk Segera Sahkan RUU PPRT |
|
|---|
| Upaya Bantu Masyarakat, 1.000 Paket Makanan Dibagikan Gratis Ditjenpas saat Jumat Berkah |
|
|---|
| Cek Mobil Kecelakaan di Tol Trans Sumatra, TNI Temukan 90 Ribu Ekstasi |
|
|---|
| Prabowo Tak Mau Disambut Anak-anak sekolah Saat Kunjungan Daerah, Kenapa? |
|
|---|
| Efektivitas Kinerja Polri Capai 92 Persen, Masuk Tiga Besar Dunia Versi WISPI 2023 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Nannie-Hadi-Tjahjanto56.jpg)