Potret Realitas ASN Indonesia: Garda Terdepan Pelayanan Publik yang Menghubungkan Negara dan Rakyat

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah garda terdepan pelayanan publik yang menghubungkan negara dengan rakyat.

istimewa
REALITAS ASN - Lalu Niqman Zahir. Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah garda terdepan pelayanan publik yang menghubungkan negara dengan rakyat. 

Jika mengacu pada Indikator Garis Kemiskinan Nasional bahwa Garis Kemiskinan diukur berdasarkan Indikator Nilai per Kapita/Bulan adalah ± Rp550.458,- (BPS, 2024).

Dengan asumsi 1 Kepala Keluarga (KK) terdiri dari 4 anggota keluarga, maka Garis Kemiskinan menurut BPS adalah sebesar Rp2.201.832,-per bulan/KK.

Berdasarkan hasil kajian World Bank, Indonesia termasuk dalam kategori negara LMIC (Low Middle Income Country), maka Garis Kemiskinannya adalah sebesar USD4,2/hari/kapita atau setara dengan Rp 765.000/bulan/kapita.

Sehingga, jika 1 Kepala Keluarga (KK) terdiri dari 4 anggota keluarga, maka Garis Kemiskinan Indonesia menurut World Bank adalah  Rp 3.060 000,-/bulan/KK (World Bank, 2024).

Sedangkan Kebutuhan Hidup Layak Nasional adalah sebesar kurang lebih Rp 4.200.000,- per bulan (Kemnaker, 2024).

Dengan demikian, ASN golongan I/a dengan gaji pokok Rp1,560.800,- dan ASN golongan II/a dengan gaji pokok Rp 2.022.200,- sesungguhnya berada dibawah garis kemiskinan nasional sebesar Rp 2.201.832,- dan gaji pokok ASN golongan III/a sedikit di atas garis kemiskinan nasional namun berada dibawah garis kemiskinan internasional.

Artinya, semua ASN Golongan I dan II berada pada posisi miskin dan sebagian ASN berada dalam posisi rentan miskin bila hanya mengandalkan gaji pokok, tanpa tunjangan.

Kondisi ini menunjukkan belum terpenuhinya prinsip decent living wage bagi ASN Indonesia.

Dampak terhadap sistem penghasilan dan pensiun

Ketimpangan antara gaji pokok dan KHL tidak hanya berpengaruh saat ASN aktif bekerja, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan pasca-pensiun. Berdasarkan PP No. 70 Tahun 2015, pensiun ASN dihitung sebagai: Pensiun Pokok = Gaji Pokok Terakhir × 70 persen, artinya, ASN dengan gaji pokok Rp 3.000.000 hanya akan menerima pensiun sekitar Rp 2.100.000 per bulan, jauh dari KHL rata-rata Rp4,2 juta. 

Data Taspen (2023) menunjukkan 70 persen pensiunan ASN menerima di bawah Rp 3.000.000,-per bulan, ini tentu jumlah yang tidak mencukupi untuk standar hidup yang layak.

Selain itu, karena tunjangan tidak masuk dalam komponen pensiun, ASN dari kementerian dengan tunjangan besar tetap menerima manfaat pensiun yang sama rendahnya dengan ASN dari instansi kecil.

Hal ini menimbulkan kesenjangan struktural dan menurunkan daya tarik profesi ASN bagi generasi profesional muda.

ASN penopang konsumsi domestik

Konsumsi rumah tangga yang menyumbang lebih dari 54 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia (BPS, 2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved