Berita Nasional
Dibantu Prabowo, Ini Kronologi Dua Guru Dipenjara Karena Bantu Honorer
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal
WARTAKOTALIVE.COM - Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd.
Prabowo memberikan rehabilitasi kepada dua guru tersebut setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.
Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Tanah Air pada Kamis, 13 November 2025.
Rehabilitasi dalam hukum adalah proses pemulihan hak seseorang yang telah mengalami kesalahan dalam proses hukum, seperti penangkapan, penahanan, atau pengadilan yang tidak berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan.
Lalu apa kasus yang menimpa Abdul Muis dan Rasnal?
Ternyata Abdul Muis dan Rasnal adalah dua guru yang menjadi korban sistem.
Keduanya sempat menjadi tersangka hingga dipenjara karena membantu guru honorer.
Dimuat dari TribunTimur, Abdul Muis, guru mata pelajaran Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Gubernur Sulsel.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel tertanggal 14 Oktober 2025.
Padahal, sekitar delapan bulan lagi Abdul Muis dijadwalkan memasuki masa pensiun.
Abdul Muis telah menjadi guru sejak 1998 di SMAN 2 Walenrang.
Ia juga pernah mengajar di SMA Baebunta (2000) dan SMA Sukamaju (2002). Sejak 2009, putra asli Masamba itu mengajar di SMAN 1 Luwu Utara.
Menurut Abdul Muis, permasalahan berujung pada pemecatannya bermula ketika ia ditunjuk sebagai bendahara komite sekolah.
Saat itu Muis dipilih sebagai bendahara komite berdasarkan kesepakatan dalam rapat pengurus komite dan orang tua siswa.
Dalam rapat komite, dibahas persoalan guru honorer yang tidak mendapat insentif karena tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga tidak bisa menerima dana BOS.
Dari rapat itu lahir kesepakatan bahwa orang tua siswa bersedia menyumbang secara sukarela Rp20 ribu per orang tua.
Namun demikian siswa tang tidak mampu tidak diminta membayar.
Baca juga: Berawal dari Medsos, Ternyata Seskab Teddy yang Jadi Perantara Dua Guru Luwu Utara ke Prabowo
Sebagai bendahara, Muis mengaku tidak menerima insentif, melainkan hanya tunjangan transportasi Rp125 ribu per bulan.
Itu pun kerap diberikannya ke guru honorer karena prihatin dengan nasib para guru tersebut.
“Saya menerima tunjangan transportasi Rp125 ribu per bulan dan sebagai wakasek Rp200 ribu. Tapi uang itu saya berikan kepada guru honorer yang kadang tidak hadir karena tidak punya uang untuk beli bensin,” ujarnya.
Program sumbangan komite itu berjalan sekitar tiga tahun.
Namun kemudian, seorang pemuda mengaku dari LSM mendatangi rumah Muis. LSM itu mengaku akan melaporkan Muis ke Polisi.
“Dia datang dan langsung membahas soal dana komite, meminta untuk memeriksa pembukuannya. Karena saya enggan memperlihatkan, dia mengancam akan melapor ke polisi,” tambahnya.
Maret 2021, Abdul Muis mendapat panggilan dari kepolisian.
Ia didakwa melakukan pungutan liar dan pemaksaan terhadap siswa untuk membayar sumbangan.
Pengadilan memvonisnya hukuman penjara satu tahun dan denda Rp50 juta.
“Saya jalani hukuman enam bulan 29 hari di Rutan Masamba karena status tahanan kota selama sebulan lebih. Setelah itu saya bayar dendanya,” ujarnya.
Usai menjalani masa pidana, Muis kembali mengajar di SMAN 1 Luwu Utara.
Namun, beberapa waktu kemudian ia menerima SK pemberhentian tidak dengan hormat dari Gubernur Sulsel.
Abdul Muis mengaku kecewa dengan keputusan tersebut dan berharap pemerintah meninjau ulang.
“Dana BOS di SMAN 1 Luwu Utara cukup besar, tapi tidak bisa digunakan untuk membayar insentif guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik. Kami hanya ingin membantu mereka demi kemanusiaan. Tapi akhirnya kami di-PTDH. Ini sangat melukai rasa keadilan,” ujarnya.
Sebelumnya Muis pun pun memohon agar Gubernur Sulsel dan Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap nasibnya.
“Mohon keputusan ini ditinjau ulang. Kami hanya berjuang untuk membantu sesama guru,” katanya.
Tidak sampai sepekan, Abdul Muis dan Rasnal diundang ke Jakarta untuk menerima rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
(Wartakotalive.com/DES/TribunTimur)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/VIRAL-MEDIA-SOSIAL-Prabowo-Subianto-dan-guru-SMA-Negeri-1-Luwu-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.