Kabar Duka
Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pernah Didakwa Kasus Pembunuhan saat Hendak Bongkar Kasus Besar
Antasari Azhar pernah menjadi sorotan ketika dia divonis bersalah dalam kasus pembunuhan seorang pengusaha.
Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.
Meski begitu, Antasari akhirnya bebas pada 2016.
Tepatnya pada 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.
Bagaimana seorang terpidana yang di vonis hukuman 18 tahun penjara, bisa bebas hanya dengan menjalani dua pertiga dari masa hukumannya?
Dalam aturan pidana seorang terpidana, berhak mendapat keringanan hukuman yang dijalani melalui beberapa mekanisme, yaitu dengan mendapatkan remisi dan melakukan asimilasi.
Antasari sendiri mendapatkan kedua mekanisme tersebut, makanya beliau berhak mendapatkan pembebasan bersyarat dengan hanya menjalani dua pertiga dari masa hukumannya.
Pada tahun ke-6 Antasari, total menerima remisi 3 tahun dan selama melakukan proses Asimilasi dengan bekerja disalah satu kantor notaris di Tangerang, setiap pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB, mendapatkan lagi remisi 1,5 tahun, jika di total yaitu 4,5 tahun remisi yang telah diterima.
Dari 4,5 tahun remisi yang diterima dan 7,5 tahun menjalani masa kurungan di Lapas Kelas 1A Tangerang, jika digabungkan, sudah mencapai 12 tahun.
Jumlah tersebut artinya dua pertiga dari 18 tahun vonis penjara sudah dijalani oleh Antasari, sehingga beliau berhak mendapatkan bebas bersyarat, sesuai Undang-Undang aturan pidana.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Antasari terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain pada 14 Maret 2009.
Majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro memaparkan hal-hal yang memberatkan adalah adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya ayah serta suami dari anak dan istri korban.
Sementara, untuk hal yang meringankan, Antasari berperilaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan berjasa dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tndak pidana korupsi.
Perjalanan Kasus
Juniver Girsang, kuasa hukum Antasari Azhar sempat membeberkan perjalanan kasus yang mendera kliennya.
Pada Mei 2009 lalu, saat kasus pembunuhan Nasrudin pada 14 Maret 2009 sedang bergulir di persidangan, Antasari Azhar sebenarnya hendak membongkar kasus korupsi besar yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi.
| Sinuhun Paku Buwono XIII Mangkat, Ini Sosok Kanjeng Purboyo Sang Putra Mahkota Kesunanan Solo |
|
|---|
| Sebelum Dimakamkan di Imogiri Yogyakarta, Masyarakat Diizinkan Melayat Jenazah Paku Buwono XIII |
|
|---|
| Gusti Purbaya, Calon Pengganti Sinuhun Pakubuwono XIII yang Wafat Hari ini, Pernah Sindir Gibran |
|
|---|
| Jenazah Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono XIII Dimakamkan di Imogiri Yogyakarta |
|
|---|
| Wafat, Jenazah Paku Buwono XIII Disemayamkan di Pendapa Paningratan Keraton Kasunanan Surakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20190109pelayanan-bebas-korupsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.