Menjelang Ramadan, Ketahui 3 Cara Membayar Fidyah Sesuai Syariat Islam

Pelaksanaan pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam tiga bentuk, berupa makanan matang, bahan makanan mentah yang bisa diolah dan uang.

istimewa
Ilustrasi bayar fidyah dengan uang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, pembahasan mengenai fidyah kembali menjadi topik yang banyak dicari oleh umat Islam.

Fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadan karena alasan yang dibenarkan syariat, seperti sakit menahun, usia lanjut, atau kondisi tertentu seperti kehamilan dan menyusui.

Secara bahasa, fidyah berasal dari kata Arab al-fidyah yang berarti tebusan.

Selain itu, fidyah juga dapat berarti pemberian bahan makanan pokok atau makanan siap saji kepada orang fakir dan miskin, sebagai kafaarat karena ia telah meninggalkan puasa Ramadan dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Bentuk Pembayaran Fidyah

Pelaksanaan pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam tiga bentuk.

Bentuk pertama, yakni dengan cara memberikan makanan matang.

Bentuk kedua, yakni dengan memberikan bahan makanan mentah atau bahan masakan yang dapat diolah menjadi makanan matang.

Kemudian bentuk ketiga, yakni membayarkan fidyah dalam bentuk uang yang nantinya dapat dibelanjakan untuk membeli bahan masakan mentah atau masakan matang siap santap.

Ketentuan bayar Fidyah dengan uang

Fidyah wajib dibayarkan oleh seseorang yang meninggalkan ibadah puasa karena adanya udzur syar’i atau keadaan darurat yang dibolehkan agama.

Fidyah dibayarkan kepada sejumlah orang fakir dan miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Cara membayar fidyah pun berbeda-beda, tergantung kepada bentuknya, salah satunya dibayarkan dengan uang tunai.

Namun sebenarnya, bolehkah membayar fidyah dalam bentuk uang? Bagaimana hukum dan ketentuannya?

Berdasarkan mazhab Maliki dan Syafi’i menetapkan bahwa fidyah harus dibayarkan dengan bahan makanan pokok. 

Misalnya, gandum dengan takaran 1 mud atau sekira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha’ gandum.

Apabila 1 sha’ setara 4 mud=sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah dengan bahan makanan pokok beras.

Sementara itu, bentuk pembayaran fidyah oleh ibu hamil atau menyusui bisa dilakukan dengan cara memberi makanan pokok kepada fakir dan miskin.

Misalnya, Tika tidak berpuasa selama 30 hari karena hamil, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar, di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin.

Lalu bagaimana dengan membayar fidyah dalam bentuk uang, bolehkah?

Menurut kalangan Ulama Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku.

Seperti misalnya, 1,5 kg makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah dengan memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Selebihnya, mengikuti kelipatan puasanya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved