SIM Keliling

Biaya Perpanjangan SIM A dan C Terbaru, Simak Lokasi Bus Satpas di Jakarta 28 Oktober 2025

Inilah lokasi SIM Keliling untuk memperpanjang masa SIM A dan C, Selasa (28/10/2025) di lima wilayah Jakarta.

|
Wartakotalive/Yulianto
SIM KELILING - Sejumlah warga mengurus perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (23/9/2025). Inilah lokasi SIM keliling di Jakarta yang beroperasi, Selasa (28/10/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Selasa (28/10/2025).

Warga bisa memperpanjang SIM A dan SIM C mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di sejumlah titik yang telah disiapkan.

Simak juga biaya perpanjangan untuk SIM A dan SIM C di tahun 2025.

Untuk perpanjangan SIM, selain di layanan SIM Keliling hari ini juga tersedia di unit Satpas dan gerai SIM yang ada di mal.

Dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, berikut jadwal SIM Keliling Jakarta, Selasa (28/10/2025)  :

Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk

Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi Duren Tiga

Jakarta Barat: Lobi selatan Mal Ciputra Grogol

Jakarta Pusat : Halaman parkir kantor pos Lapangan Banteng

Jakarta Timur : Lobi depan Mal Grand Cakung 

Baca juga: Cek Kendaraan! Inilah Lokasi Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta 28 Oktober

Syarat Perpanjangan SIM

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

1.KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

2. Mengisi formulir permohonan

3. Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling Jakarta (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Jika tak sempat Anda bisa mengurus lewat aplikasi SINAR dari Polda Metro, baik perpanjangan maupun bikin SIM baru. 

Biaya perpanjangan SIM di Satpas Keliling untuk tahun 2025, untuk SIM A atau mobil Rp 265.000, sedangkan SIM C atau motor Rp 260.000.

Dengan rincian Rp 100.000 untuk psikotes, Rp 35.000 untuk tes kesehatan (mata), dan Rp 125.000-130.000 untuk biaya SIM.

Baca juga: 30 Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2025 Cocok Dibagikan di Medsos

Lokasi Satpas Polda Metro Jaya

Pilihan lain, pengendara bisa menikmati layanan di Satpas, ini lokasinya:

1.Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat

2.Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No 1, Kemayoran

3.Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok

4.Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11

5.Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru

6.Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas.  (*)

Penulis : Dian Anditya Mutiara/Wartakotalive.com 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved