Berita Jakarta

Pemprov DKI akan Bangun Rumah Sakit Tipe A di Samping Sumber Waras

Pemprov DKI akan bangun rumah sakit tipe A di lahan Sumber Waras, Jakarta Barat. Proyek ini akan jadi bagian dari PSN setelah tuntas masalah hukumnya.

|
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
BANGUN RUMAH SAKIT - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana membangun rumah sakit tipe A di samping Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat.(Foto: Yolanda Putri Dewanti) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA --  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membangun rumah sakit tipe A di lahan milik Pemprov yang berada di samping RS Sumber Waras, Jakarta Barat.

Lahan seluas 3,6 hektar itu kini berstatus sah milik Pemprov DKI dan rencananya akan dijadikan proyek strategis nasional (PSN) bidang kesehatan

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com di lokasi, lahan tersebut berisi puing-puing pembangunan yang belum selesai. 

Terdapat beberapa beberapa unit excavator yang sedang membersihkan lahan tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan rumah sakit tersebut dibangun di lahan milik Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Pramono Segera Tuntaskan Permasalahan Lahan Sumber Waras dengan Pendampingan KPK

Sehingga, dirinya akan menemui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk membahas rencana tersebut.

Adapun pertemuan tersebut bertujuan membahas pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI dalam proyek pembangunan rumah sakit.

“Maka dalam waktu 1-2 hari ini saya akan bertemu dengan Menteri Kesehatan untuk duduk bersama. Kalau yang di Bank Jakarta, tanahnya pusat, Bank Jakarta yang bangun. Kalau di sini tanahnya DKI, apakah kemudian bisa bekerja sama dengan pusat,” ucap Pramono saat meninjau lahan Sumber Waras, Senin (27/10/2025).

Lahan tersebut sebelumnya merupakan milik Yayasan Sumber Waras, sebelum kemudian dibeli secara resmi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada akhir 2014. 

Dengan pembelian itu, status kepemilikan lahan kini menjadi aset sah milik Pemprov DKI Jakarta.
Meski sempat tersangkut persoalan hukum terkait perbedaan nilai jual objek pajak (NJOP), penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dihentikan pada 2023, sehingga lahan kini dapat dimanfaatkan kembali untuk pembangunan rumah sakit.

Namun, proyek pembangunan rumah sakit sempat terhenti akibat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perbedaan nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp 191 miliar. 

Orang nomor satu di Jakarta itu menilai, penyelidikan KPK terhadap kasus tersebut telah dihentikan pada 2023. 

Sehingga, dia menegaskan, seluruh persoalan hukum yang menghambat pemanfaatan lahan kini sudah selesai.

Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri yang Telantarkan Jasad Bayi di RS Sumber Waras, Sang Ayah Malah Tersenyum

"Saya sebagai Gubernur Jakarta melaporkan kepada pemerintah pusat dan alhamdulillah kami mendapatkan support sepenuhnya dari pemerintah pusat. Bapak Presiden, Ketua DPR, Wakil Ketua DPRD, Wakil Ketua DPR RI,” ungkap Pramono. 

Nantinya, pembangunan rumah sakit tipe A itu akan melalui tahap penyusunan studi kelayakan (feasibility study) serta analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved