Berita Jakarta

Polisi Tangkap Pasutri yang Telantarkan Jasad Bayi di RS Sumber Waras, Sang Ayah Malah Tersenyum

Polisi tangkap pasutri muda yang menelantarkan jasad bayi mereka di RS Sumber Waras, Saat ditangkap sang ayah justru tersenyum.

Editor: Valentino Verry
tribunnews
Pria berinisial H masih bisa tersenyum saat ditangkap polisi di rumah kontrakannya usai dua pekan buron karena meninggalkan jenazah bayinya di RS Sumber Waras. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Publik dikejutkan dengan berita ada pasangan suami istri (pasutri) muda yang tega menelantarkan bayi mereka di sebuah rumah sakit swasta.

Pasutri itu tega meninggalkan jenazah bayinya di RS Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Setelah sempat buron, akhirnya pasutri itu berhasil dibekuk polisi.

Berdasarkan ulasan TribunJakarta.com, polisi menangkap pasutri muda ini akhir pekan kemarin.

Saat ditangkap polisi, sang ayah yang berinisial H masih bisa tersenyum di rumah kontrakannya.

Baca juga: Orangtua Bayi yang Meninggal di RS Sumber Waras Masih Misterius, Polisi Sedang Gali Keterangan Saksi

Sedangkan sang istri berinsial BU menutupi wajahnya dengan masker.

Kanit Reskrim Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara mengatakan, mereka meninggalkan jenazah anak pertamanya yang masih berusia lima bulan di RS Sumber Waras karena tak ada biaya untuk menebus.

Sang suami bekerja di salah satu konveksi di kawasan Grogol dengan penghasilan pas-pasan, sedangkan sang istri adalah ibu rumah tangga.

"Jadi untuk dua orang tersebut telah kita amankan dan memang menelantarkan si bayi tersebut dengan alibi bersangkutan tidak memiliki uang," kata Aprino kepada wartawan di Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (13/1/2025).

Baca juga: Selidiki Sumber Penyebab Bayi Lima Bulan yang Meninggal di RS Sumber Waras, Polisi Lakukan Autopsi

Peristiwa bayi malang yang meninggal dunia itu terjadi, Sabtu (28/12/2024) pagi, setelah beberapa jam sebelumnya dibawa oleh pelaku ke IGD rumah sakit tersebut.

Aprino pun mengatakan mengapa pasutri muda itu baru dibekuk, Minggu (11/1/2025) malam.

"Kendala kami adalah yang bersangkutan berpindah-pindah tempat kos-kosan, tapi masih di wilayah Grogol Petamburan dan Tambora," kata Aprino.

Pasutri muda itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas pasal mengenai penelantaran anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ilustrasi - Orangtua yang meninggalkan bayi 5 bulan yang sudah tiada di RS Sumber Waras.
Ilustrasi - Orangtua yang meninggalkan bayi 5 bulan yang sudah tiada di RS Sumber Waras. (istimewa)

Kronologi Penelantaran

Kanit Reskrim Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara menjelaskan kronologi penelantaran bayi itu.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved