Korupsi Laptop
Hari ini Praperadilan Nadiem Makarim, 12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae
Sidang praperadilan Nadiem Makarim digelar hari ini untuk menilai keabsahan penetapan tersangka kasus Chromebook, Kejagung hormati putusan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari ini, Senin (13/10/2025), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook 2020–2022.
Proses hukum Nadiem Makarim ditentukan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan akan memutuskan apakah status tersangka eks Mendikbudristek itu lanjut atau dibatalkan.
Praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020–2022.
Praperadilan memungkinkan seseorang menguji tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pokok disidangkan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan pihaknya akan menghormati apapun putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Hotman Paris Bingung! Kasus Nadiem Makarim Ini Paling Aneh Sepanjang Kariernya
Meski demikian, Kejagung berharap putusan bisa seadil-adilnya bagi kedua pihak yang berselisih.
Menurut Anang, sidang praperadilan berjalan lancar dengan masing-masing pihak menjalankan haknya.
"Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu. Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan kita berharap putusan seadil-adilnya," kata Anang saat dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025)
Penyidik Kejagung juga telah menghadirkan ahli untuk memperkuat penetapan tersangka terhadap Nadiem.
Apakah Amicus Curiae 12 Tokoh akan Berpengaruh?
Di saat praperadilan Nadiem diajukan beberapa waktu lalu, sebanyak 12 tokoh 'antikorupsi; menyampaikan amicus curiae.
Amicus curiae adalah istilah dalam bahasa Latin yang berarti "sahabat pengadilan". Ini merujuk pada pihak ketiga yang bukan bagian dari gugatan, tetapi mengajukan pendapat hukumnya untuk membantu pengadilan dalam memutuskan suatu perkara.
Adapun 12 tokoh tersebut diantaranya terdapat mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman hingga eks pimpinan KPK Amien Sunaryadi.
Amicus curiae tersebut disampaikan langsung dalam sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10/2025).
Isi dari amicus curiae itu disampaikan oleh dua perwakilan dari 12 tokoh tersebut.
Baca juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Singgung Status Budi Gunawan, Apa Maksudnya?
Yakni peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independesi Peradilan (LeIP) Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo.
"Amicus Curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka," kata Arsil di hadapan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat kemarin.
Kata dia amicus curiae tersebut bukan hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem tapi juga praperadilan penetapan tersangka secara umum.
"Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia," jelasnya.

Arsil kemudian menuturkan, melalui amicus curiae itu, ia bersama para tokoh lainnya tidak meminta hakim mengabulkan atau menolak praperadilan Nadiem.
Adapun ia mengatakan amicus itu disampaikan untuk lebih menyoroti bagaimana seharusnya proses praperadilan dalam penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan.
"Kami tidak bermaksud untuk meminta yang mulia untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan dalam perkara ini, karena itu bukan kompetensi kami," tutur Arsil.
Berikut daftar 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae tersebut:
1. Pimpinan KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi
2. Pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo
3. Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil
4. Pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana
5. Pimpinan KPK periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas
6. Penulis dan pendiri majalah Tempo, Goenawan Mohamad
7. Aktivis dan akademisi, Hilmar Farid
8. Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman
9. Direktur Utama PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji
10. Pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo
11. Advokat, Rahayu Ningsih Hoed
12. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW), Todung Mulya Lubis.
Nadiem Ditetapkan sebagai Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
Kelima tersangka itu yakni;
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Nadiem Makarim
laptop Chromebook
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
praperadilan
Amicus Curiae
Meaningful
Direktur Google Indonesia Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem |
![]() |
---|
Ibu Nadiem Makarim Sedih Putranya Terseret Kasus Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Kondisi Laptop Chromebook di Sekolah Membuat Pembelajaran Tak Efektif |
![]() |
---|
Berada di Luar Negeri, Tersangka Korupsi Chromebook Jurist Tan Bakal Masuk DPO Kejagung |
![]() |
---|
Kejagung Resmi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.