Korupsi Laptop

Berada di Luar Negeri, Tersangka Korupsi Chromebook Jurist Tan Bakal Masuk DPO Kejagung

Eks staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan bakal dimasukkan Kejaksaan Agung sebagai daftar pencarian orang (DPO) usai ditetapkan menjadi tersangka

Tribunnews
KORUPSI LAPTOP - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna bicara kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Rabu (16/7/2025). Menurutnya penyidik berencana tetapkan tersangka Jurist Tan sebagai DPO. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Eks staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan bakal ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung

Sebelumnya Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Jurist Tan diketahui tidak berada di Indonesia ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi laptop oleh Kejagung pada Selasa (15/7/2025) malam kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penyidik memutuskan tidak akan memanggil lagi Jurist Tan sebagai tersangka.

Melainkan lanjut dia penyidik berencana memasukkan nama Jurist ke dalam DPO dan nantinya ditindaklanjuti dengan penerbitan red notice.

"Yang jelas kita tidak lagi melakukan pemanggilan dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO. Dan nanti ditindaklanjutnya dengan Red Notice," kata Anang kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

"(Penetapan DPO) rencana dalam waktu dekat segera," sambungnya.

Anang pun menyebut saat ini penyidik masih berupaya mencari keberadaan Jurist yang dikabarkan tengah berada di luar negeri.

Upaya itu salah satunya dengan cara berkoordinasi dengan sejumlah negara untuk mendeteksi keberadaan orang dekat Nadiem tersebut.

Baca juga: Kejagung Resmi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Ini Daftar Namanya

"Nanti kita koordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara yang dianggap terdeteksi ada keberadaan yang bersangkutan," jelasnya.

Berada di Australia

Sebelumnya, Mantan staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan diduga berada di Australia.

Jurist Tan kini berstatus tersangka bersama tiga orang lainnya di kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman minta Kejagung sat set segera bekerjasama dengan Interpol untuk memulangkan Jurist Tan.

"Kemarin, Selasa 15 Juli 2025, Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung telah mengumumkan Jurist Tan sebagai Tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebookdi Kemendikbudristek jaman menterinya Nadiem Makarim," ucap Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved