Berita Nasional

Bahlil Lahadalia Tak Serius Urus Gugatan Warga Soal Ketersediaan BBM di SPBU Swasta​​​​​​​​​​​​​

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ternyata tidak terlalu serius menanggapi gugatan pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) SPBU swasta. 

Editor: Desy Selviany
Warta Kota/Yulianto
BBM NONSUBSIDI - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Dalam keterangannya, Bahlil menyampaikan SPBU swasta menyetujui untuk membeli stok BBM tambahan lewat skema impor melalui Pertamina. Warta Kota/Yulianto 

WARTAKOTALIVE.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ternyata tidak terlalu serius menanggapi gugatan pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) SPBU swasta

Pasalnya, hingga sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan warga, Bahlil Lahadalia belum juga menunjuk kuasa hukum dan mengurus berkas administrasi. 

Hal itu diketahui dari Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani yang mengumumkan di tengah persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (8/10/2025) seperti dimuat Tribunnews.com.

Sidang tersebut diwarnai ketidakhadiran salah satu tergugat, yakni operator SPBU swasta Shell.

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menyampaikan bahwa pihak Shell belum hadir hingga batas waktu yang ditentukan.

“Untuk PT Shell sampai jam 12 belum hadir, surat sudah dikirim dengan patut,” ujar Kadek saat memimpin sidang di ruang Wirjono 2, PN Jakpus.

Sementara itu, baik Bahlil maupun Pertamina masih belum melengkapi dokumen administrasi, khususnya terkait penunjukan kuasa hukum. 

Hakim pun meminta kedua pihak segera menyelesaikan kekurangan tersebut.

Karena ketidakhadiran para tergugat, sidang akan dilanjutkan minggu depan untuk melengkapi berkas dari Bahlil dan Pertamina.

“Untuk itu persidangan akan kita lanjutkan minggu depan untuk legal standing tergugat satu (Bahlil), tergugat dua (Pertamina), dan pemanggilan (Shell),” tegas Kadek.

Sementara itu Boyamin Saiman, selaku kuasa hukum Tati Suryati sang penggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait BBM langka, menyayangkan absennya operator SPBU swasta Shell dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Sangat kita sayangkan, Shell yang sebenarnya ‘seakan-akan kita bantu’ malah tidak hadir. Dan mudah-mudahan minggu depan hadir untuk segera kita running sidangnya,” kata Boyamin

Boyamin sesungguhnya berharap sidang hari ini tidak ditunda.

“Tadi di depan Majelis Hakim, saya mengatakan tidak berharap ada sidang besok Rabu depan,” tuturnya.

“Kenapa? Kalau SPBU swasta itu sudah terisi besok atau maksimal sampai hari Selasa, berarti sidang hari Rabu itu cukup tinggal pencabutan saja,” ia menambahkan.

Boyamin menegaskan ihwal gugatan kliennya mewakili kepentingan khlayak banyak yang hendak membeli BBM murni di SPBU swasta.

“Jadi gugatan ini adalah upaya untuk memaksa pemerintah dan pihak swasta termasuk Pertamina ternyata dilibatkan untuk segera mengisi SPBU swasta sehingga kita bisa membelinya,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, warga sipil bernama Tati Suryati menggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, PT Pertamina (Persero), dan Shell Indonesia. 

Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta yang dinilai merugikan masyarakat dan pelaku usaha.

Baca juga: DPR RI Bingung Pemerintah Tak Gandeng SPBU Swasta untuk Ciptakan BBM Murah

Dalam gugatannya, Tati menilai kebijakan pembatasan distribusi BBM oleh pemerintah telah menyebabkan antrean panjang di SPBU, mengganggu aktivitas ekonomi, serta menimbulkan kerugian finansial bagi pengguna kendaraan pribadi.

Ia menuding tindakan pemerintah sebagai bentuk perbuatan melawan hukum karena dianggap gagal menjamin ketersediaan energi secara merata bagi masyarakat.

Tati menuntut Bahlil untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.161.240, yang dihitung berdasarkan dua kali pengisian BBM jenis V-Power Nitro+ RON 98. 

Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi immateriil senilai Rp500 juta, yang merupakan harga mobil miliknya yang telah diisi BBM RON 92.

Sebelumnya kepada awak media, Bahlil Lahadalia mengaku tidak masalah dengan gugatan warga tersebut. 

Menurutnya hal itu merupakan hak setiap warga negara. 

“Ya kita menghargai proses hukum," ujar Bahlil usai menghadiri rapat Koordinasi Persiapan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved