Demo Rusuh
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen Cs Atas Dugaan Penghasutan Aksi Demo Rusuh
Kasus aktivis HAM Delpedro Marhaen memasuki babak baru, pekan depan akan digelar sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya dalam kasus dugaan penghasutan unjuk rasa.
Adapun sidang tersebut akan berlangsung pada Jumat (17/10/2025) mendatang.
“Sidang Delpedro Marhaen Rismansyah dijadwalkan pada Jumat, 17 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB di ruang sidang 4,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, dikutip Selasa (7/10/2025).
Baca juga: Haru, Ibunda Delpedro Marhaen Menangis Dipelukan Sinta Wahid di Polda Metro
Kendati demikian, Rio tak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi sidang praperadilan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, empat aktivis yang kini ditahan kepolisian terkait demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Mereka menggugat keabsahan proses hukum, termasuk penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Istri Gus Dur Sinta Wahid Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Delpedro Dkk
Keempat aktivis itu adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin media sosial Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau yang juga pegiat media sosial, Khariq Anhar.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mendaftarkan permohonan praperadilan untuk para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” ujar perwakilan TAUD, Afif Abdul Qoyim di PN Jakarta Selatan, Jumat.

Afif menambahkan, permohonan tersebut telah diterima dan diregistrasi oleh panitera pengadilan.
Pihaknya kini menunggu jadwal sidang untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penggeledahan yang menurutnya tidak sesuai prosedur hukum.
“Kami menilai ada banyak kejanggalan, mulai dari penyitaan yang dilakukan secara serampangan hingga penggeledahan yang minim pengawasan dari lembaga peradilan,” ujarnya.
Tudingan Kriminalisasi
Perwakilan TAUD lainnya, Gema Gita Persada menyatakan, klien mereka merupakan korban kriminalisasi.
Ia menilai tindakan penegakan hukum dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak proporsional.
“Klien kami sejatinya adalah warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat. Mereka kini menjadi korban kriminalisasi,” kata Gema.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Ma’ruf Bajammal, menyebut keempat klien mereka sebagai tahanan politik.
Ia menegaskan, pengajuan praperadilan adalah langkah konstitusional yang sah dan dijamin oleh hukum.
“Ini adalah bentuk nyata penggunaan hak konstitusional. Bahkan ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum sebagaimana pernah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra,” ujarnya.
Ma’ruf juga meminta agar PN Jakarta Selatan memproses permohonan praperadilan secara transparan dan independen.
Ia menyerukan agar publik turut mengawal jalannya proses tersebut.
“Kami mendorong independensi hakim. Pemerintah, termasuk Prof. Yusril, kami minta ikut menjamin keamanan dan integritas hakim yang akan memeriksa perkara ini,” tegasnya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Aipda Rohyani Tidak Dipecat Atas Kelalaian yang Tewaskan Ojol Affan Kurniawan, Dihukum Minta Maaf |
![]() |
---|
Farhan dan Reno Masih Hilang Sejak Demo Rusuh, Posisi Terakhir Sekitar Mako Brimob, Polda Metro Cari |
![]() |
---|
Polri Kembalikan 39 Buku Barang Bukti Tersangka Demo Rusuh, Brigjen Trunoyudo: Kami Menjunjung HAM |
![]() |
---|
Isu Prabowo Tahu PDIP Berperan di Demo Rusuh Sehingga Disapu Bersih dari Kabinet, Ini Kata Guntur |
![]() |
---|
Polri Gandeng BAIS TNI dan BIN Ungkap Dalang Kerusuhan di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.