Berita Jakarta

Disidak Pansus, Dishub DKI Pastikan Lahan Parkir di Lebak Bulus Tak Berizin

Dishub DKI menegaskan lahan parkir di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, belum berizin resmi, menimbulkan kerugian Rp 37.8 miliar

|
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
PARKIR LIAR - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo bicara soal parkir liar di Lebak Bulus merupakan fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum) yang tercatat sebagai aset Pemprov DKI. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait temuan praktik parkir liar di lahan milik Pemprov DKI di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Praktik yang berlangsung lebih dari dua dekade itu disebut menimbulkan potensi kerugian daerah hingga Rp 37,8 miliar. 

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, lahan tersebut merupakan fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum) yang tercatat sebagai aset Pemprov DKI.

Dia mengatakan, lokasi itu sampai saat ini belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir di luar badan jalan.

“Berdasarkan regulasi perparkiran yang berlaku, setiap lokasi dengan lebih dari lima Satuan Ruang Parkir atau luas di atas 125 meter persegi wajib memiliki izin. Lokasi ini belum memiliki rekomendasi izin penyelenggaraan parkir,” ungkap Syafrin melalui website berita resmi Pemprov Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Gubernur Pramono Anung Akan Dalami Lahan Parkir Ilegal Bernilai Rp37,8 Miliar

Dia menjelaskan, dari hasil monitoring lapangan ditemukan adanya aktivitas pengelolaan parkir yang dilakukan oleh warga. 

Kemudian, pengelola parkir dapat mengajukan permohonan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan parkir kepada BPAD sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Syafrin mengatakan, operator yang nantinya ditetapkan wajib mengurus izin penyelenggaraan parkir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dengan rekomendasi dari Unit Pengelola Perparkiran.

“Setelah izin diterbitkan, lokasi tersebut juga akan menjadi objek pajak parkir resmi melalui penerbitan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) oleh Bapenda,” jelas dia.

Baca juga: Rebutan Lahan Parkir, Kronologi Penusukan Kakak Sepupu Pakai Pisau Pedagang Kebab di Ciracas Jaktim

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama BPAD, Bapenda, Satpol PP, wali kota, hingga aparat penegak hukum akan berkoordinasi untuk melakukan langkah-langkah penertiban.

Termasuk, penyegelan lokasi bila ditemukan pelanggaran, serta pelaporan hukum apabila ada indikasi tindak pidana penggelapan pajak.

“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menindak tegas praktik ilegal, memperbaiki tata kelola, dan memastikan pengawasan perparkiran berjalan lebih transparan,” jelas dia.

Sebelumnya, Pansus Perparkiran DPRD DKI menemukan praktik parkir liar di lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Lahan seluas 4.300 meter persegi itu disebut dikuasai pihak yang tidak bertanggung jawab selama lebih dari dua dekade, tanpa izin resmi dan tanpa menyetor pajak, sehingga menimbulkan potensi kerugian bagi daerah yang ditaksir mencapai Rp37,8 miliar.(m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved