Berita Jakarta

Gubernur Pramono Anung Akan Dalami Lahan Parkir Ilegal Bernilai Rp37,8 Miliar

Lahan parkir ilegal di Jakarta Selatan yang dikuasai pihak tidak bertanggung jawab selama 21 tahun berpotensi merugikan Pemprov DKI

Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
PARKIR LIAR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat ditemui awak media di Balai Kota Jakarta, Kamis (25/9/2025). Bicara soal lahan parkir ilegal yang tak pernah setorkan pajak (Foto: Yolanda Putri Dewanti) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan mengecek langsung terkait lahan milik Pemprov DKI yang dijadikan kantong parkir selama lebih dari dua dekade tanpa menyetor pajak.

Bahkan, potensi kerugian pendapatan daerah bisa mencapai Rp37,8 miliar.

"Yang pertama saya belum tahu, tapi nanti saya akan dalami, saya akan cek," ucap Pramono saat ditemui awak media di Balai Kota Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Orang nomor satu di Jakarta itu juga akan bertindak tegas bagi pelaku untuk bertanggung jawab.

"Saya akan minta kepada siapapun yang bertanggung jawab untuk pasti harus bertanggung jawab untuk itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap praktik parkir ilegal di sejumlah titik di Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025). 

Baca juga: Edan! Ada Parkir Liar Seluas 4.300 Meter Persegi di Lahan Pemprov DKI Jakarta, Beroperasi 21 Tahun

Ketua Pansus Perparkiran, Ahmad Lukman Jupiter, mengungkapkan temuan mencengangkan lahan milik Pemprov DKI seluas 4.300 meter persegi dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir selama lebih dari dua dekade tanpa menyetor pajak.

“Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp37,8 miliar,” ujar Jupiter di lokasi sidak.

Dia menyebut, perhitungan itu didasarkan pada estimasi omzet parkir sekitar Rp50 juta per hari atau Rp1,5 miliar per bulan. 

Dari jumlah tersebut, kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah sekitar Rp150 juta per bulan.

“Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak,” tegasnya.

Sidak turut dihadiri Wali Kota Jakarta Selatan, Kasatpol PP, Kasudin Perhubungan, UPT Parkir, TNI-Polri, Suku Badan Aset Daerah Jakarta Selatan, hingga perwakilan Bapenda DKI.

Jupiter menilai, praktik itu bisa berlangsung lama lantaran adanya pembiaran.

“Kalau lahan pemprov dikuasai tanpa kontrak resmi, tanpa sewa, itu rawan diserobot permanen. Kami khawatir ada keterlibatan oknum dari dalam. Karena itu kami dorong Gubernur berani mengevaluasi dan mengganti pejabat yang lalai,” jelas dia.

Baca juga: Gelar Opearsi Parkir Liar di Kemayoran Jakpus, Petugas Kempeskan Ban Puluhan Sepeda Motor

Jupiter mendesak eksekutif untuk segera menindaklanjuti dengan langkah hukum.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved