Selasa, 26 Mei 2026

Literasi Digital jadi Modal Penting Hadapi Beragam Ancaman Modus Scam dan Phishing

Literasi digital dianggap menjadi sangat penting di tengah beragam modus scam dan phishing yang memanfaatkan keadaan psikologis calon korban.

Tayang:
Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
LITERASI DIGITAL - Diskusi publik bertema Transaksi Digital: Anti Ribet, Anti Worry’ yang dilaksanakan pada 25 September 2025. Literasi digital dianggap menjadi sangat penting di tengah beragam modus scam dan phishing yang memanfaatkan keadaan psikologis calon korban. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) mendapat tanggapan dari berbagai pihak. 

Revisi PP No. 71/2019 merupakan peraturan teknis turunan dari UU No. 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang pada revisi terbarunya mengatur tanda tangan elektronik yang tersertifikasi (TTET).

Pada Pasal 17 Ayat 2a yang secara eksplisit memberikan dasar hukum Sertifikat Elektronik pada Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi.

Pada bagian penjelasan, Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi didefinisikan sebagai ‘’transaksi keuangan yang tidak dilakukan dengan tatap muka secara fisik.’’

Rencana penerapan TTET tersebut berpotensi menimbulkan tantangan, seperti bertambahnya beban biaya yang harus ditanggung masyarakat dan pelaku usaha, terutama mereka yang kerap melakukan transaksi digital dalam kegiatan sehari-hari.

Ligwina Hananto sebagai praktisi literasi keuangan, bercerita mengenai membangun awareness masyarakat terkait risiko produk keuangan. 

Hal itu dikatakan pada sebuah diskusi publik bertema ‘’Transaksi Digital: Anti Ribet, Anti Worry’’ yang dilaksanakan pada 25 September 2025.

Ligwina Hananto memberikan pandangan mengenai digitalisasi sebagai “doping” inklusi keuangan, salah satunya bagaimana saat ini UMKM dapat memanfaatkan QRIS untuk memudahkan pembayaran dari konsumen. 

Menanggapi dinamika turunan UU ITE terkait TTET, ia berseloroh, “Aku berpikir masa iya mamang-mamang gorengan langgananku di Cihapit harus pakai sertifikat tanda tangan elektronik?’’ Katanya lewat keterangan, Jumat (26/9/2025).

Selanjutnya William Sudhana selaku Founder dan Managing Director vosFoyer banyak memberikan paparan terkait bagaimana mudahnya melakukan pembayaran digital pada saat ini. 

Ia berpendapat bahwa kemudahan tersebut jangan sampai terhalang oleh suatu kebijakan yang dapat membuat masyarakat jadi sulit untuk melakukan pembayaran digital. 

Baca juga: Video Bahas Anggaran DPRD Hingga Ajak Debat Wali Kota Tangsel Viral, Begini Tanggapan Leony Vitria

‘’Operational cost bisnis dan inovasi akan terpapar, terutama transaksi kecil. Itu akan memperlambat pertumbuhan ekonomi digital kita," kata William. 

Selain itu, ada juga Ogissa Piertina Susilo, Manajer Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan tanggapan bahwa literasi digital menjadi sangat penting di tengah beragam modus scam dan phishing yang memanfaatkan keadaan psikologis calon korban.

Untuk saat ini, pada dasarnya Indonesia telah memiliki paket kebijakan pengamanan transaksi digital yang relatif lengkap dan tumbuh secara organik melalui inovasi industri. 

Mekanisme keamanan berlapis telah menjadi praktik umum yang ada di sektor jasa keuangan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved