Berita Nasional
Profil 3 Wamen yang Jadi Komisaris Telkom, Angga Raka Komut Termuda
Kenal lebih dekat tiga wamen Kabinet Merah Putih yang masuk jajaran komisaris Telkom: Angga Raka Prabowo, Silmy Karim, dan Ossy Dermawan
MK juga menilai bahwa larangan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN oleh wakil menteri sejalan dengan semangat Pasal 33 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Meskipun norma tersebut telah dihapus melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, substansi larangan tetap diakomodasi dalam regulasi yang berlaku.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa.
Ia meminta agar larangan rangkap jabatan yang selama ini berlaku bagi menteri juga diberlakukan kepada wakil menteri.
Viktor beralasan, pemerintah telah mengabaikan putusan-putusan MK sebelumnya dengan tetap menunjuk sejumlah wakil menteri sebagai komisaris di perusahaan BUMN.
Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
(Tribunnews.com/Gilang P, Nanda L, David A, Mario C)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Tampil di ADEXCO 2025, Menko PMK Pratikno Apresiasi Drone Lokal Frogs Indonesia |
![]() |
---|
Silfester Matutina Tak Juga Dieksekusi, Guntur Romli Endus Gelagat Aneh dari Kejari Jaksel |
![]() |
---|
Reaksi Menteri Keuangan Baru Dibanding-bandingkan Dengan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Menteri Keuangan RI Dapat Restu Prabowo untuk Memelototi Anggaran Kementerian |
![]() |
---|
Istri Terakhir Bung Karno Dewi Soekarno Masuk ke Dalam Peti Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.