Berita Nasional
Tak Lagi Pakai Pengacara Negara, Gibran Tunjuk 3 Advokat Ini di Sidang Gugatan soal Ijazah SMA
Pada sidang yang berlangsung Senin 15 September, ternyata Gibran tak lagi diwakili pengacara negara.
Sementara itu, Jokowi tak habis pikir kenapa isu terkait riwayat pendidikan terus menyeret keluarganya, setelah ia juga sebelumnya terseret isu ijazah palsu
. Jokowi bahkan berseloroh, bisa-bisa ijazah cucunya sekaligus anak sulung Gibran, Jan Ethes, juga akan ikut dipersoalkan.
"Ijazah Jokowi dimasalahkan. Ijazah Gibran dimasalahkan. Nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan," kata Jokowi sambil tertawa di Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/9/2025).
Meski demikian, Jokowi menegaskan akan menghormati proses hukum.
"Ya tapi apa pun ikuti proses hukum yang ada, ya. Semuanya kita layani," ujarnya. Menurut Jokowi, isu ijazah yang terus muncul ini tidak mungkin berjalan tanpa ada pihak yang mem-backup.
"Iya ini tidak hanya sehari, dua hari. Sudah empat tahun yang lalu. Kalau yang napasnya panjang itu kalau tidak ada yang mem-backup kan tidak mungkin. Gampang-gampangan aja," katanya.
Jokowi juga mengungkapkan bahwa dialah yang memilihkan sekolah luar negeri untuk Gibran.
"Iya (Singapura) di Orchid Park Secondary School. Yang nyarikan saya kok," ucapnya.
"Biar mandiri saja," sambung dia.
Subhan Palal buka-bukaan saat wawancara khusus Tribun Network
Di sisi lain, Subhan menjelaskan alasannya melaporkan Gibran saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
“Bukti menunjukkan bahwa Gibran itu tidak punya dokumen yang menyatakan dia lulus SMA sesuai dengan ketentuan undang-undang. Saya memiliki bukti setarang orang tahu Monas di Jakarta,” kata Subhan.
Diketahui, Gibran mengemban Sekolah Menengah Atas (SMA) di Orchid Park Singapura dan melanjutkan University Technology Sydney Australia.
Baca juga: Subhan Tuntut Gibran Rp 125 T, Minta Majelis Hakim PN Jakpus Nyatakan Wapres tidak Sah
Subhan dalam gugatannya juga mengajukan kerugian material dan imaterial. Dalam gugatan materil, ia mengajukan uang sebesar Rp10 juta.
Sedangkan, dalam kerugian imateril, ia mengajukan Rp125 triliun.
SPBU Swasta Kelangkaan BBM, Bahlil Lahadalia Tetap Kukuh Ogah Buka Impor |
![]() |
---|
Update RUU Perampasan Aset Setelah 2 Pekan Unjuk Rasa, Menteri Hukum Minta Sabar |
![]() |
---|
Ngamuk Qatar Diserang, Pakistan Ultimatum Israel: Kami Negara Memiliki Nuklir |
![]() |
---|
Negara-negara Arab Berkumpul Bahas Pembalasan Dendam ke Israel |
![]() |
---|
Purbaya Ungkap Reaksi Pusing Para Bos Bank Usai Terima Stimulus Rp200 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.