Berita Nasional
Kisah Pahit Remaja Perempuan dari Bogor Jawa Barat yang Dijebak Menikah hingga Jadi Korban KDRT
Kisah pahit menimpa Alifah Futri, remaja perempuan asal Bogor yang jadi korban jebakan untuk menikah dengan WN Arab Saudi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kisah pahit menimpa Alifah Futri (22), remaja perempuan asal Bogor, Jawa Barat, menjadi korban jebakan untuk menikah dengan Hamad Saleh (39), WNA asal Arab Saudi.
Setelah dinikahkan, Alifah justru dibawa kabur ke Arab Saudi hingga tidak bisa bertemu orang tuanya, dan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pengadilan Agama Jakarta Barat memutuskan untuk membatalkan pernikahan tersebut agar Alifah bisa dipulangkan kembali ke Tanah Air pada Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Pramono Anung Sebut Rumah yang Mahal Jadi Penyebab Anak Muda di Jakarta Tidak Berani untuk Menikah
Kasus ini bermula pada Agustus 2024 saat Alifah awalnya ingin dipinang Hamad Saleh sebagai istri.
Keluarga meminta Hamad untuk berkenalan melalui ta'aruf terlebih dahulu.
Namun, Alifah dan keluarganya justru dijebak dengan dibawa ke sebuah ruko agen wisata di Jalan Condet, Jakarta Timur.
Baca juga: Baru 2 Tahun Menikah, Azizah Salsha Kini Digugat Cerai Pratama Arhan di PA Tigaraksa Tangerang
Di dalam ruko tersebut diketahui sudah ada Hamad bersama sejumlah orang yang merupakan penghulu nikah dan saksi-saksi.
Setelah proses pernikahan, Ujang dan istrinya --orang tua Alifah-- segera diantar pulang kembali ke rumahnya di Bogor.
Sementara, Alifah langsung dibawa untuk tinggal bersama Hamad.
Baca juga: Terungkap, Ini Kisah Pilu Marshanda Batal Menikah setelah Kekasihnya Meninggal Dunia
Tiga hari kemudian, Alifah dibawa oleh Hamad untuk berpindah domisili ke Arab Saudi.
kKepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Anggara Hendra Setya Ali, menyebutkan, pihak keluarga mendapat laporan terjadinya KDRT tak lama setelah Alifah ke Arab Saudi.
"Tiba-tiba dua minggu atau tiga minggu kemudian dikabari anaknya telepon, katanya disiksa sama suaminya," kata Anggara kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Ini Penyebab Cerai Acha Septriasa dan Vicky Kharisma setelah 9 Tahun Menikah dan Punya 1 Anak
Laporan tersebut kemudian disampaikan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh, kemudian diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Atas laporan KDRT terhadap WNI tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, menggugat ke Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk membatalkan perkawinan Alifah dan Hamad.
"Kami melakukan langkah-langkah sesuai tupoksi, bahwa Jaksa Pengacara Negara mempunyai kewenangan untuk melakukan gugatan pembatalan perkawinan, sesuai UUD 1945 maupun UU Kejaksaan," kata Hendri.
Baca juga: Pria Ini Tega Aniaya hingga Jual Pacarnya ke Pria Hidung Belang dengan Alasan untuk Biaya Menikah
jebakan menikah
menikah dengan WNA
menikah dengan warga asing
menikah dengan warga negara asing
korban KDRT
Alasan Anggota Komisi VI DPR tolak Wacana Merger Pelita Air dengan Garuda Indonesia |
![]() |
---|
Menolak Lupa, Sumarsih Singgung Kekerasan TNI Dalam Aksi Kamisan ke-877 di Depan Istana |
![]() |
---|
Kebijakan Purbaya yang Akan Tarik Dana BI Hingga Rp200 Triliun Disorot Media Asing |
![]() |
---|
Bencana Banjir Bali Ternyata Mirip Bekasi, Disebabkan Glombang Rossby dan Kelvin |
![]() |
---|
Sudah Lama Ingin Mundur dari Jabatan Menkeu, Sri Mulyani Menangis Disamakan dengan Sahroni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.