Berita Nasional
Kisah Pahit Remaja Perempuan dari Bogor Jawa Barat yang Dijebak Menikah hingga Jadi Korban KDRT
Kisah pahit menimpa Alifah Futri, remaja perempuan asal Bogor yang jadi korban jebakan untuk menikah dengan WN Arab Saudi.
Setelah menjalani proses hukum sekitar lima bulan, putusan hakim atas kasus nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB diketok palu di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis (11/9/2025).
Dalam kasus yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 30 April 2025 itu, Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, menjadi penggugat, sedangkan Hamad Saleh dan Alifah Futri Sufinurani jadi tergugat.
Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua Amiruddin menyatakan, pengadilan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Kejari Jakarta Barat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Baca juga: Salah Gunakan Izin Tinggal dengan Modus Investasi Fiktif, Tujuh WNA Ditangkap Imigrasi Bekasi
"Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat," ucap Amiruddin.
PA Jakarta Barat juga menetapkan bahwa akta nikah yang menyangkut kedua pihak tersebut diputuskan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Menunggu Inkrah
Meski begitu, putusan tersebut belum inkrah karena tergugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding selama 14 hari ke depan.
Hendri Antoro menghormati dan akan menunggu selama 14 hari sebelum memproses pemulangan Alifah ke Indonesia.
Apabila tidak ada banding, Hendri menyebut akan segera melakukan proses rogatori, yaitu melimpahkan berkas hasil persidangan di PA Jakarta Barat kepada pengadilan di Arab Saudi.
"Ketika inkrah, kami akan melakukan satu langkah administratif memastikan bahwa perkawinannya akan dibatalkan," kata Hendri Antoro.
Proses pembatalan dan pemulangan melalui Kementerian Luar Negeri untuk menyampaikan rogatori, atau pelimpahan berkas putusan sidang di PA Jakarta Barat ke pengadilan di Arab Saudi.
Apabila putusan pembatalan pernikahan sudah diterima oleh pengadilan Saudi, maka Alifah sudah tak lagi memiliki ikatan suami-istri dengan Hamad.
Hendri menilai proses rogatori penting karena adanya UU di Arab Saudi yang melarang seorang perempuan dipulangkan ke negara asalnya, apabila masih memiliki hubungan pernikahan dengan laki-laki Arab Saudi.
"Aturan itu yang kemudian selama ini menjadi penghalang bagi korban untuk pulang kembali ke sini," kata Hendri Antoro.
Apabila rogatori tersebut diterima pengadilan Arab Saudi, maka Alifah bisa dipulangkan kembali ke Indonesia.
jebakan menikah
menikah dengan WNA
menikah dengan warga asing
menikah dengan warga negara asing
korban KDRT
Alasan Anggota Komisi VI DPR tolak Wacana Merger Pelita Air dengan Garuda Indonesia |
![]() |
---|
Menolak Lupa, Sumarsih Singgung Kekerasan TNI Dalam Aksi Kamisan ke-877 di Depan Istana |
![]() |
---|
Kebijakan Purbaya yang Akan Tarik Dana BI Hingga Rp200 Triliun Disorot Media Asing |
![]() |
---|
Bencana Banjir Bali Ternyata Mirip Bekasi, Disebabkan Glombang Rossby dan Kelvin |
![]() |
---|
Sudah Lama Ingin Mundur dari Jabatan Menkeu, Sri Mulyani Menangis Disamakan dengan Sahroni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.