Demo
Kasus Ojol Dilindas, Komandan dan Sopir Rantis Brimob Ajukan Banding
Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, resmi mengajukan banding atas putusan sidang etik terkait lindas ojol Affan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, resmi mengajukan banding atas putusan sidang etik terkait tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Keduaanggota Brimob membawa kendaraan taktis (rantis) di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Keduanya ialah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae dan sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob, Bripka Rohmat.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar pekan lalu, Cosmas dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sedangkan Rohmat disanksi demosi atau penurunan jabatan lebih rendah selama tujuh tahun.
Kini, keduanya resmi mengajukan banding usai putusan tersebut.
"Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Kompol Cosmas Banding atas Putusan PTDH sebagai Anggota Polri Buntut Rantis Tabrak Affan Kurniawan
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima anggota Brimob yang duduk di baris belakang kendaraan taktis (rantis) saat insiden maut di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Kelimanya diduga terlibat dalam pelanggaran kategori sedang terkait dengan tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas rantis Brimob tersebut.
Mereka ialah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, yang merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Publik pun bertanya-tanya kapan sidang etik terhadap kelimanya digelar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, kelimanya bakal segera menjalani sidang etik.
"Kelima personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya," ujar Trunoyudo, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).
Namun, belum diketahui apakah sidang etik digelar pekan ini atau tidak.
Lanjut ke Pidana
Kasus yang menjerat Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, dipastikan tidak berhenti di sidang etik.
Perkara tersebut terkait insiden kendaraan taktis (rantis) milik Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menegaskan, perkara ini akan dilanjutkan ke proses pidana.
“Memang ini masih proses etik. Kemarin sudah diputuskan, gelarnya diteruskan ke proses pidana,” ujar Anam usai menghadiri sidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Kompol Cosmas Dipecat, Kompolnas Sebut Proses Etik Komprehensif dan Profesional
Menurut Anam, aspek pidana menjadi hal yang paling krusial dalam penanganan kasus ini.
Hal tersebut lantaran akan memengaruhi status hukum dan etik anggota Polri yang terlibat.
“Yang paling penting dalam konteks ini adalah proses pidana. Kenapa? Proses pidana juga akan memengaruhi putusannya kepada status Jadi ini tidak hanya berdiri di soal etik, tapi juga soal pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
- Baca juga: Kompol Cosmas Baru Tahu Kabar Mqeninggalnya Ojol Affan Usai Video Kejadian Tersebar Luas di Medsos
Hal itu diketahuinya setelah video kejadian tersebut tersebar luas di media sosial, beberapa jam setelah insiden terjadi.
Kompol Cosmas menyampaikan pernyataan tersebut usai dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025).
Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas Affan hingga tewas, Kamis (28/8/2025) lalu.
"Saya mengetahui korban meninggal ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut," ujarnya.
"Setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos, saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum, yang sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri atas peristiwa ini menambah pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga," sambung dia. (m31)
Patroli Siber TNI Bukan Untuk Awasi Masyarakat Seperti Ferry Irwandi, Tapi Fokus Serangan Dari Luar |
![]() |
---|
Demo di DPR, Mahasiswa BEM UI: Sampai Kapan Kita Ditindas Pembunuh dan Pemerintah Korup yang Bodoh? |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Provokator Sekaligus Pelaku Penyerangan dan Pembakaran Polsek Cipayung serta Ciracas |
![]() |
---|
Mahasiswa BEM UI Demo DPR RI Hari Ini, Tagih Janji Tuntutan 17+8 |
![]() |
---|
Ferry Irwandi Bantah Satsiber TNI Coba Kontak Dirinya: Saya Tidak Takut, Khawatir, dan Cemas Pak! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.