Demo
Kompol Cosmas Dipecat, Kompolnas Sebut Proses Etik Komprehensif dan Profesional
Sidang ini memutuskan Kompol Cosmas diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atas tewasnya Affan Kurniawan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan, proses sidang etik terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae telah berjalan secara profesional dan komprehensif.
Sidang ini memutuskan Kompol Cosmas diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atas tewasnya Affan Kurniawan, driver ojek online (ojol) pada demontrasi yang berujung ricuh.
Affan dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) lalu, yang ditumpangi Kompol Cosmas.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025), berlangsung sejak pukul 09.00 pagi hingga pukul 19.40 WIB.
Sidang etik ini turut dihadiri pihak eksternal Polri, yakni Kompolnas, Komnas HAM, dan Kementerian HAM.
Baca juga: Pakai Baret Biru, Ini Tampang Kompol Cosmas Saat Sidang Etik Tewasnya Pengemudi Ojol Affan
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menilai, proses yang dilakukan dalam sidang etik telah menyeluruh, tidak hanya menyoroti kejadian utama yang terekam dalam video yang tersebar, tetapi juga konteks sebelum dan sesudah insiden.
"Faktualnya diurai, termasuk bagaimana kendaraan taktis (rantis) bergerak hingga sendirian di tengah massa aksi. Proses itu dijelaskan secara substansial dan komprehensif," ujar Anam, Rabu.
Sidang etik juga membahas situasi massa, lokasi vital, hingga rantai komando di lapangan.
Semua pihak, termasuk majelis, penuntut, dan pembela, menurut Anam, menunjukkan profesionalitas selama persidangan.
Kompolnas juga menyoroti bahwa Kompol Cosmas masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan PTDH.
Hal ini disampaikan karena terduga pelanggar mengaku sedih dan menyesal, serta telah menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban.
“Ia menyadari bahwa mobilnya telah melindas korban setelah diberi tahu oleh rekan-rekannya dan melihat di media sosial. Permintaan maaf disampaikan dua kali. Ada pendekatan humanis yang ingin ia ungkapkan,” kata Anam.
Pengakuan Kompol Cosmas
Dalam sidang tersebut, Cosmas dinyatakan melanggar sumpah jabatan, janji anggota Polri, dan kode etik profesi.
Komisi menjatuhkan dua jenis sanksi kepada Cosmas, yakni sanksi etika dan sanksi administratif. Dalam sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sedangkan sanksi administratif meliputi penempatan khusus selama enam hari di ruang patsus Divisi Propam Polri, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Komisi kemudian menjatuhkan sanksi paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," ujar Ketua Sidang Kode Etik, Rabu, diikuti dengan ketukan palu dan penandatanganan keputusan oleh seluruh anggota komisi.
Usai putusan dibacakan, Kompol Cosmas tampak emosional. Ia menunduk, memandang langit, menangis sembari membuat tanda salib.
"Yang Mulia, Ketua Sidang Kode Etik. sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Sesuai perintah institusi dan komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar," katanya, di hadapan majelis.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat dari Polri Akibat Insiden Tewas Ojol Affan Kurniawan
"Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat, untuk membuat orang celaka tapi sebaliknya," sambungnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas meninggalnya korban Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) saat dinaikinya bersama personel Brimob lain.
"Peristiwa itu sudah terjadi. saya juga mau menyampaikan, duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh di luar dugaan, dan saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut," ucap dia.
"Setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos, saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum, memang sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri jadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga," sambungnya.
Cosmas pun menyatakan akan mempertimbangkan keputusan sidang tersebut.
"Tapi bukan maksud dan tujuan kami, tujuan kami melaksanakan tugas totalitas demi negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan, demi keamanan keteritban umum," katanya.
"Ketua sidang, yang mulia, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkordinasi dan bicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih," ucap Cosmas. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| 2 Lokasi Unjuk Rasa Selasa 14 Oktober di Jakarta Pusat, Polisi Siapkan 1.637 Personel |
|
|---|
| Foto-foto Aksi Solidaritas Kemerdekaan Palestina di Jakarta |
|
|---|
| Lautan Massa di Monas Desak Pemerintah Tegas Bela Palestina |
|
|---|
| Ribuan Massa Padati Patung Kuda, Teriakkan Hentikan Genosida |
|
|---|
| Lautan Massa Aksi Bela Palestina Penuhi Kawasan Patung Kuda Monas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.