Berita Regional

Usulan Pemakzulan Dedi Mulyadi Akan Disampaikan ke DPRD Jabar, SP3JB Klaim Punya Argumen Kuat

SP3JB akan mengajukan pemakzulan Dedi Mulyadi melalui DPRD Jawa Barat terkait kebijakan study tour

|
Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com/Dian Erika
PEMAKZULAN- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diancam akan dimakzulkan oleh serikat pekerja pariwisata terkait kebijakan pelarangan study tour 

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan alasannya melarang sekolah-sekolah di wilayahnya menggelar study tour.

Menurut Dedi Mulyadi, larangan itu untuk meringankan beban para orang tua siswa.

"Kenapa saya menghentikan study tour, berbagai kegiatan yang mengeluarkan uang bagi anak sekolah, sesungguhnya saya menurunkan angka pinjaman pada bank-bank gelap," kata Dedi Mulyadi di Kabupaten Bekasi, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Dapat Julukan Mulyono Jilid II, Dedi Mulyadi Menduga Ada Dalang yang Gerakkan Neitizen dan Buzzer

Sebab, menurut Dedi, banyak warga Jawa Barat yang terjerat rentenir.

"Itu bank gelap bahkan beroperasi terbuka, namanya koperasi simpan pinjaman, sesungguhnya di dalamnya adalah pinjaman rentenir," kata Dedi Mulyadi.

Bahkan, mantan Bupati Purwakarta ini mengatakan, warga Jawa Barat menempati urutan pertama pelaku pinjaman online (pinjol), judi online (judol), dan 'bank emok' (pinjaman informal yang umumnya di pedesaan).

"Jawa Barat adalah daerah ranking pertama pinjol, ranking pertama judol, dan ranking pertama bank emok," ucap Dedi.

Dedi menjelaskan, bank emok merupakan pemberian pinjaman uang secara berkelompok yang biasanya dilakukan ibu-ibu di pedesaan.

Menurutnya, di setiap RT di Jawa Barat terdapat belasan ibu yang bekerja sebagai rentenir berkedok pengelola pinjaman uang.

Baca juga: Dedi Mulyadi Menangis Sambil Peluk Siswa yang Dipulangkan setelah Ikut Pendidikan di Barak Militer

Mereka kerap memberlakukan bunga 10-20 persen bagi debiturnya.

Tingginya bunga yang diterapkan ini membuat kekayaan pengelola bank emok melonjak cepat.

Ditambah lagi, pengelola bank emok diduga tak taat pajak atas hasil kegiatan pinjaman tersebut.

"Menurut saya ini adalah pelanggaran pidana, ini adalah kategorinya bank gelap," kata Dedi Mulyadi.

"Mereka tidak bayar pajak, bunganya 10 persen, punya uang Rp 1 miliar, per bulan dia bisa menikmati Rp 100 juta sebagai bunga yang berputar, ini yang terjadi," lanjutnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com

 

Sumber: WartaKota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved