Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Noel

Mahfud MD Kritik KPK Soal Penangkapan Immanuel Ebenezer, Ini Prediksinya

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD meluruskan penangkapan yang dialami Immanuel Ebenezer alias Noel, yang menurutnya bukan OTT.

Tayang:
Editor: Valentino Verry
Situs KPU RI
KRITIK KPK - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengritik KPK dalam kasus Immanuel Ebenezer. Menurutnya, itu bukan OTT. 

Bahkan Mahfud MD telah mendapat bocoran jika KPK akan memikirkan opsi memasukkan pasal TPPU untuk menjerat Noel dkk.

"Dan saya sudah mendengar selentingan itu bahwa KPK sekarang membuka opsi mengembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang di kasus ini," jelas Mahfud MD.

"Kan memang aneh, banyak motor kayak pawai pada waktu itu," lanjutnya.

Mahfud MD pun menyebut ciri-ciri kasus Noel dkk memang mengarah ke tindak pencucian uang karena terstruktur yang melibatkan Wakil Menteri, Direktur, hingga sub koordinator.

"Itulah modelnya pencucian uang, terstruktur, berjenjang kan. Ini tugasnya ini, ini yang memasukkan ke investasi, ini yang beli mobil, ini yang ke pabrik, itukan pencucian uang. Macem-macem nanti misalnya dalam bentuk warisan yang dibuat akte berlaku surut, kan banyak yang curiga juga."

"Si Immanuel ini mulai dari taruhlah orang yang tukang ojek ketika laporan harta pertamanya kok sudah 17 sekian M, orang mulai curiga. Meskipun asas praduga tak bersalah tetap, tapi menduga seperti itu tak melanggar asa praduga tak bersalah, gak melanggar hukum menduga," jelasnya.

Immanuel Ebenezer alias Noel diamankan KPK dalam OTT yang berlangsung pada Kamis (21/8/2025) dini hari, bersama 13 orang lainnya.

Ia ditangkap atas kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

KPK mengatakan dalam kasus ini, Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar dan sebuah motor Ducati.

"Dalam perkara ini, sejumlah uang mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (22/8/2025).

Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan peran Noel. Ia mengatakan Noel tahu mengenai dugaan pemerasan, namun memilih membiarkan.

Alih-alih mencoba menghentikan, Noel juga meminta jatah bagian.

"Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta, jadi artinya proses yang dilakukan oleh tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG," ungkap Setyo.

Setyo menjelaskan, praktik dugaan pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2019, dengan total aliran dana mencapai Rp81 miliar.

Modusnya, para tersangka mengenakan tarif lebih banyak, yakni mencapai Rp6 juta, kepada pekerja dan perusahaan yang mengajukan sertifikasi K3.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved