Suap dan Gratifikasi
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut Dalam Kasus Blue Ray, Ini Tanggapan Pakar Kontra Intelijen
Pakar kontra intelijen menilai penyebutan nama Dirjen Bea Cukai dalam perkara Blue Ray Cargo masih perlu dibuktikan di pengadilan.
Ringkasan Berita:
- Pakar kontra intelijen R. Gautama Wiranegara mengingatkan publik agar tidak terburu-buru mengaitkan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dengan dugaan suap impor yang menyeret Blue Ray Cargo.
- Menurutnya, penyebutan nama melalui kode internal "Sales 1" belum cukup membuktikan penerimaan uang tanpa adanya bukti fisik, aliran dana, komunikasi, maupun persetujuan aktif.
- Ia menegaskan proses pembuktian harus mengedepankan fakta hukum, bukan opini publik.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama belakangan menjadi sorotan setelah muncul dalam persidangan kasus dugaan suap impor yang menyeret perusahaan forwarder Blue Ray Cargo.
Pakar Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan penyebutan nama dalam dokumen maupun kode internal yang terungkap dalam persidangan.
Menurut Gautama, hingga saat ini belum terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Djaka menerima uang sebagaimana tudingan yang berkembang di ruang publik.
"Jangan buru-buru menyimpulkan. Nama disebut belum berarti uang diterima. Dalam hukum pidana korupsi maupun kepabeanan, konstruksi yang menghubungkan Djaka sebagai pihak yang terlibat masih sangat rapuh jika diukur dengan pisau hukum," ujar Gautama dalam siaran tertulis pada Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam ringkasan berita acara pemeriksaan (BAP) John Field memang terdapat sistem kode "Sales 1" hingga "Sales 5". Kode "Sales 1" disebut dikaitkan dengan Djaka, sementara kode lainnya dikaitkan dengan sejumlah nama lain.
Meski demikian, Gautama menilai kode tersebut merupakan pencatatan internal pihak Blue Ray Cargo yang masih harus dibuktikan lebih lanjut.
"Tanpa bukti bahwa uang benar-benar sampai ke tangan orang yang namanya dikodekan, angka itu hanya simbol kosong," katanya.
Menurut dia, untuk membuktikan seseorang menerima suap, setidaknya harus ada sejumlah unsur yang terpenuhi, mulai dari adanya pemberian, identitas penerima fisik, pengetahuan penerima terhadap maksud pemberian, persetujuan aktif, hubungan dengan jabatan, hingga adanya niat jahat atau mens rea.
Baca juga: Raffi Ahmad Tak Akan Polisikan Saksi yang Sebut Namanya di Kasus Suap Bea Cukai
Soroti Fakta Persidangan
Gautama menilai salah satu titik krusial dalam perkara tersebut adalah soal siapa yang menerima uang secara fisik.
Ia merujuk pada keterangan saksi Orlando Hamonangan dalam persidangan yang menyebut amplop dengan kode "1" berada pada Rizal, bukan diterima langsung oleh Djaka.
"Di sini terdapat perbedaan antara istilah 'untuk seseorang' dan 'diterima oleh seseorang'. Itu dua hal yang berbeda dalam pembuktian hukum," ujarnya.
Selain itu, Gautama juga menyoroti surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah terdakwa dalam perkara tersebut.
Menurut dia, nama Djaka tidak tercantum sebagai pihak yang didakwa menerima uang suap.
"Dakwaan secara eksplisit menyebut sejumlah pihak yang diduga menerima uang. Nama Dirjen Bea dan Cukai tidak tercantum sebagai penerima dalam dakwaan. Ia hanya disebut hadir dalam sebuah pertemuan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Blueray-Cargo-John-Field.jpg)