Suap dan Gratifikasi
KPK Resmi Tahan Mardani Maming
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, yang menyerahkan diri, setelah dijadikan buronan oleh KPK, Kamis (28/7/2022).
Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, yang ditayangkan di akun YouTube Kompas TV, Kamis malam.
Dalam konferensi pers itu, KPK juga menghadirkan Mardani Maming ke hadapan wartawan.
Mardani Maming hadir mengenakan rompi oranye dengan kedua tangan terborgol.
Menurut Alex, Mardani Maming resmi ditahan selama 20 hari pertama.
"Resmi menahan saudara MM selama 20 hari pertama sejak 28 Juli sampai 16 Agustus, di Rutan KPK Pomdam Jaya, Guntur," kata Alex.
Baca juga: Mardani Maming Ternyata Sudah Dinonaktifkan Sebagai Bendahara Umum PBNU Sejak Sebulan Lalu
Alex mengatakan Mardani Maming diketahui menerima suap izin tambang dan gratifikasi dalam kurun waktu 2014 sampai 2022.
"Dari suap dan gratifikasi ini akan menjadi jalan masuk korupsi untuk selanjutnya," kata Alex.
Maming diduga menerima suap izin pertambangan dan pelabuhan dengan jumlah lebih dari Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2021.
KPK juga menyebut Maming difasilitas dan dibiayai mendirikan sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin perusahaan tambang ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Menyerahkan Diri
Sebelumnya Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menyerahkan diri, setelah dijadikan buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan akan memberikan kesempatan kepada Maming untuk membela diri.
"Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri," katanya.
Baca juga: Mardani Maming Akhirnya Menyerahkan Diri kepada KPK, Sempat Protes Dijadikan DPO
"Baik pada proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/7/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Tersangka-suap-dan-gratifikasi-Mardani-Maming-di-KPK.jpg)