Jumat, 29 Mei 2026

Suap dan Gratifikasi

KPK Resmi Tahan Mardani Maming

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming

Tayang:
Tangkapan layar akun YouTube KompasTV
Tersangka suap dan gratifikasi Mardani Maming di KPK saat dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (28/7/2022) malam. KPK resmi menahan Mardani Maming selama 20 hari ke depan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, yang menyerahkan diri, setelah dijadikan buronan oleh KPK, Kamis (28/7/2022).

Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, yang ditayangkan di akun YouTube Kompas TV, Kamis malam.

Dalam konferensi pers itu, KPK juga menghadirkan Mardani Maming ke hadapan wartawan.

Mardani Maming hadir mengenakan rompi oranye dengan kedua tangan terborgol.

Menurut Alex, Mardani Maming resmi ditahan selama 20 hari pertama.

"Resmi menahan saudara MM selama 20 hari pertama sejak 28 Juli sampai 16 Agustus, di Rutan KPK Pomdam Jaya, Guntur," kata Alex.

Baca juga: Mardani Maming Ternyata Sudah Dinonaktifkan Sebagai Bendahara Umum PBNU Sejak Sebulan Lalu

Alex mengatakan Mardani Maming diketahui menerima suap izin tambang dan gratifikasi dalam kurun waktu 2014 sampai 2022.

"Dari suap dan gratifikasi ini akan menjadi jalan masuk korupsi untuk selanjutnya," kata Alex.

Maming diduga menerima suap izin pertambangan dan pelabuhan dengan jumlah lebih dari Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2021.

KPK juga menyebut Maming difasilitas dan dibiayai mendirikan sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin perusahaan tambang ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Menyerahkan Diri

Sebelumnya Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menyerahkan diri, setelah dijadikan buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan akan memberikan kesempatan kepada Maming untuk membela diri.

"Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri," katanya.

Baca juga: Mardani Maming Akhirnya Menyerahkan Diri kepada KPK, Sempat Protes Dijadikan DPO

"Baik pada proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/7/2022).

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved