Senin, 8 Juni 2026

Ijazah Jokowi

Berkas P21, Dokter Tifa: Mereka Berpesta, Saya Tetap Berdiri bukan Melawan Tapi Terusik Kebathilan

Disebut P21, Dokter Tifa: Mereka Berpesta, Saya Tetap Berdiri bukan Melawan Tapi Terusik Kebathilan

Tayang:
@DokterTifa
DOKTER TIFA TEGAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta disebut sudah menyatakan berkas perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo lengkap atau P21. Namun, alih-alih gentar menghadapi bayang-bayang meja hijau, Dokter Tifa justru memilih menyambutnya dengan kepala tegak. 

Menurut Tifa, mereka mungkin punya kekuasaan untuk menetapkan status.

Tapi dirinya punya sesuatu yang tidak bisa mereka sentuh: ketenangan hati yang tahu,  bahwa aku tidak berdiri di atas kebohongan.

"P21? Silakan. Jika itu jalan menuju pengadilan, maka biarlah pengadilan menjadi tempat di mana semuanya dibuka tanpa framing, tanpa manipulasi, tanpa narasi yang dipelintir," kata dia 

Tifa mengaku tidak takut pada proses.
Ia mengaku hanya takut jika kebenaran dibungkam.

"Dan selama aku masih bisa melangkah, masih bisa berbicara,
masih bisa berpikir… maka aku akan tetap berdiri," katanya.

Bukan karena ingin melawan,
tapi kata Tifa karena ia tidak bisa memilih untuk diam melihat kebathilan

Kubu Jokowi Incar Pemulihan Nama Baik

Di seberang kubu, kepastian status P21 ini disambut hangat oleh tim hukum Jokowi sebagai momentum penting untuk menyudahi spekulasi liar. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa persidangan terbuka adalah forum hukum paling objektif untuk mematahkan narasi ijazah palsu yang selama ini bergulir di masyarakat.

Rivai meyakinkan publik bahwa Jokowi memperoleh ijazah dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) secara sah dan melalui proses akademik yang valid.

Forum pengadilan kelak diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi personal Jokowi, tetapi juga memulihkan nama baik institusi besar yang ikut terseret, seperti UGM, KPU, KPUD, hingga Kemendikti.

"Selama ini publik disuguhkan dengan kebohongan dan hoaks, sehingga diperlukan forum hukum yang mengoreksinya dengan menyuguhkan kebenaran," kata Rivai.

Siap Tahap Dua menuju Persidangan Terbuka

Pihak Polda Metro Jaya melalui Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Iman Imannuddin, mengonfirmasi bahwa seluruh petunjuk jaksa penuntut umum telah dipenuhi oleh penyidik.

Saat ini, polisi tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melakukan proses tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Sementara itu, nasib berbeda dialami beberapa terlapor lain. Penyidik resmi menghentikan penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana, Rismon Sianipar, dan Damai Hari Lubis setelah tercapai kesepakatan damai (restorative justice).

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved