Jumat, 5 Juni 2026

Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim: Berprestasi Saat Jadi Wamenaker

Selain hukuman penjara, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta.

Tayang:
Editor: Joanita Ary
YouTube Kompas TV
NOEL DIPENJARA --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3. 

Menurutnya, sejumlah elemen seperti mahasiswa, buruh, hingga kelompok masyarakat sipil mulai memperkuat koordinasi dan komunikasi politik mereka.

Noel bahkan mengibaratkan situasi tersebut sebagai kemunculan "98 jilid II", merujuk pada gerakan reformasi yang terjadi pada 1998. 

Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci dasar maupun bukti yang mendukung prediksinya tersebut.

Vonis terhadap Noel menambah daftar pejabat publik yang terseret perkara korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Putusan majelis hakim sekaligus menegaskan bahwa rekam jejak dan prestasi selama menjabat dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam penjatuhan hukuman, meski tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dinyatakan terbukti di muka hukum.

Kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, tidak hanya karena status Noel sebagai mantan pejabat negara, tetapi juga karena berbagai pernyataan politik yang pernah disampaikannya di tengah dinamika pemerintahan yang sedang berjalan.

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved