Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim: Berprestasi Saat Jadi Wamenaker
Selain hukuman penjara, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta.
WARTAKITALIVECOM, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
Selain hukuman penjara, Noel juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa.
Salah satu yang menjadi perhatian majelis adalah rekam jejak Noel selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
"Terdakwa berprestasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan," ujar hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan pertimbangan putusan di persidangan.
Pertimbangan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, Noel dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kendati demikian, majelis hakim menilai terdapat sejumlah aspek yang patut diperhitungkan, termasuk kontribusi dan prestasi terdakwa selama menjalankan tugas sebagai pejabat publik.
Di luar perkara hukum yang menjeratnya, Noel sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah menyampaikan peringatan politik kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan Noel kepada awak media beberapa waktu lalu.
Menurut Noel, terdapat potensi eskalasi politik yang diperkirakan meningkat pada periode Juni hingga Juli.
Ia bahkan mengaitkan situasi tersebut dengan kemungkinan munculnya gerakan politik besar yang bertujuan mengguncang pemerintahan.
"Satu lagi saya coba ingatkan Pak Prabowo, dalam bulan Juni-Juli ini akan ada peristiwa besar dan eskalasi politik, yang ujungnya adalah menggulingkan Pak Prabowo," kata Noel.
Ia menyebut konsolidasi berbagai kelompok masyarakat telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.
Menurutnya, sejumlah elemen seperti mahasiswa, buruh, hingga kelompok masyarakat sipil mulai memperkuat koordinasi dan komunikasi politik mereka.
Noel bahkan mengibaratkan situasi tersebut sebagai kemunculan "98 jilid II", merujuk pada gerakan reformasi yang terjadi pada 1998.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci dasar maupun bukti yang mendukung prediksinya tersebut.
Vonis terhadap Noel menambah daftar pejabat publik yang terseret perkara korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Putusan majelis hakim sekaligus menegaskan bahwa rekam jejak dan prestasi selama menjabat dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam penjatuhan hukuman, meski tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dinyatakan terbukti di muka hukum.
Kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, tidak hanya karena status Noel sebagai mantan pejabat negara, tetapi juga karena berbagai pernyataan politik yang pernah disampaikannya di tengah dinamika pemerintahan yang sedang berjalan.
| Dituntut 5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Mengaku Menyesal “Tak Korupsi Lebih Banyak” |
|
|---|
| Skandal Ducati dan Uang Selesai Rp3 Miliar: Bobby Bongkar Borok Budaya Setoran di Persidangan |
|
|---|
| Saksi Google Hadir Online, Ahli Hukum Soroti Celah di Sidang Nadiem Makarim |
|
|---|
| Pakai Rompi Oranye Tahanan Korupsi, Noel Nyanyi Sindir KPK |
|
|---|
| Noel Sebut Purbaya Sejengkal Lagi Dijebak Kasus Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/NOEL-PERAS-BURUH-Wakil-Menteri-Ketenagakerjaan-Wamenaker-Imma.jpg)