Berita Nasional
Sengketa Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Buka Ruang Dialog dengan Pemerintah
Pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo mendorong penyelesaian sengketa Hotel Sultan melalui negosiasi, bukan eksekusi sepihak.
Ia menambahkan, bangunan Hotel Sultan bukan dibangun dengan skema Build, Operate, Transfer atau BOT. Dengan demikian, bangunan tersebut tidak otomatis dapat diambil alih oleh negara atau PPKGBK.
“Ini bukan BOT, murni bangunan di atas HGB sendiri,” kata Hamdan.
Hamdan juga menyatakan bahwa tidak pernah ada tawaran resmi kepada PT Indobuildco untuk membicarakan penyelesaian dengan mekanisme nilai atau ganti rugi tertentu. Menurutnya, yang terjadi justru mengarah pada pengambilalihan bangunan dan bisnis tanpa dasar hukum yang jelas.
“Nggak ada. Ini mau diambil alih, mau dirampas sama bisnisnya,” tegas Hamdan.
Menurut Hamdan, apabila pemerintah ingin menyelesaikan sengketa melalui pengambilalihan, maka harus ada mekanisme hukum yang jelas dan pembayaran ganti rugi secara adil. Nilai ganti rugi tersebut, kata dia, harus mencakup nilai bangunan dan nilai hak atas tanah.
“Bayar ganti rugi. Nilainya kita hitung bersama-sama: nilai bangunannya dan nilai hak atas tanah,” ujar Hamdan.
Hamdan juga mengingatkan bahwa pengadilan sebelumnya pernah membuka ruang penyelesaian melalui negosiasi. Dalam putusan pengadilan tahun 2011, kata Hamdan, salah satu pertimbangan penting adalah agar para pihak melakukan negosiasi sehingga investor tidak dirugikan.
“Di putusan pengadilan tahun 2011, salah satu pertimbangannya meminta para pihak melakukan negosiasi. Karena apa? Jangan sampai investor rugi,” ujar Hamdan.
Karena itu, baik Pontjo maupun Hamdan menilai penyelesaian sengketa Hotel Sultan seharusnya ditempuh melalui dialog dan negosiasi, bukan melalui eksekusi yang dipaksakan.
Eksekusi Hotel Sultan Tidak Boleh Dipaksakan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Hotel Sultan pada 30 April 2026.
Meski demikian, Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menilai rencana eksekusi tersebut harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Selain itu. Hamdan menilai penetapan tersebut tidak serta-merta menutup ruang hukum lain yang masih dapat ditempuh dalam perkara ini.
“PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan," ungkap Hamdan Zoelva dikutip dari Tribunnews.com.
"Setiap rencana eksekusi harus taat hukum dan memperhatikan hak yang sah, termasuk hak pekerja, tenant, serta pihak lain yang terdampak,” jelasnya.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi RI itu menyebut Putusan Perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tidak hanya memuat amar pengosongan, tetapi juga menekankan pentingnya penyelesaian melalui negosiasi dan perdamaian.
| Nomenklatur Fakultas 'Teknik' Diubah 'Rekayasa', Arkastra: Bukan Sekedar Nama, Ini Identitas |
|
|---|
| Siapa Pemilik The Economist Media Asing yang Habis-habisan Kritik Prabowo Subianto? |
|
|---|
| Viral Dugaan Eksploitasi Anak oleh WNA Jepang, Komisi III DPR Desak Pengusutan Tuntas |
|
|---|
| Pemerintah Bantah Jajah Papua Seperti Belanda dalam Film Pesta Babi |
|
|---|
| Gus Miftah dan Gus Yusuf Chudlori Kompak Berbaju Putih, Sinyal Kuat Nakhoda PBNU Masa Depan? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Pemilik-PT-Indobuildco-sekaligus-Hotel-Sultan-Ponco-Sutowo-dan-Kuasa-Hukumnya-Hamdan-Zoelva.jpg)