Sabtu, 16 Mei 2026

Berita Nasional

Sengketa Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Buka Ruang Dialog dengan Pemerintah

Pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo mendorong penyelesaian sengketa Hotel Sultan melalui negosiasi, bukan eksekusi sepihak.

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Youtube Akbar Faizal
SENGKETA HOTEL SULTAN - Pemilik PT Indobuildco sekaligus Hotel Sultan, Ponco Sutowo bersama Kuasa Hukumnya, Hamdan Zoelva dalam podcast politik Akbar Faizal yang membahas sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno. Dirinya menegaskan kesiapan untuk duduk bersama pemerintah dalam menyelesaikan sengketa Hotel Sultan dengan pendekatan dialog dan perundingan. 

Dalam podcast tersebut, Pontjo juga menyinggung adanya dugaan kepentingan pihak tertentu untuk mengambil alih bisnis Hotel Sultan.

Ia tidak menyebut nama, tetapi menduga kepentingan itu berasal dari kalangan pengusaha.

“Kalau nama saya enggak tahu. Tapi pasti dari pengusaha. Karena di luar pengusaha siapa yang berkepentingan?” ujar Pontjo.

Pontjo menambahkan, pengusaha seharusnya tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap pembangunan bangsa.

Menurutnya, Indonesia hanya bisa maju jika dunia usaha diberi ruang dan kepastian hukum.

“Pengusaha itu bukan cuma cari untung. Kita punya tanggung jawab terhadap pembangunan negeri,” kata Pontjo.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai adanya indikasi kepentingan untuk mengambil alih bisnis Hotel Sultan.

Menurutnya, sengketa yang seharusnya berkaitan dengan tanah justru berkembang ke arah pengambilalihan bangunan dan bisnis hotel.

“Bagi saya ada kepentingan untuk mengambil alih bisnis ini,” ujar Hamdan Zoelva.

Hamdan juga menyoroti hambatan terhadap aktivitas usaha Hotel Sultan, termasuk kegiatan event yang disebut tidak dapat memperoleh izin.

Menurutnya, hambatan tersebut berdampak pada matinya kegiatan usaha, padahal tidak ada perintah pengadilan untuk menghentikan bisnis Hotel Sultan.

“Semua orang yang mau sewa, misalnya yang bikin satu acara di situ, event apa, dilarang untuk mengeluarkan izin. Polisi tidak mengeluarkan izin. Artinya mematikan usaha, kan? Ada perintah pengadilan untuk mematikan usaha enggak? Enggak ada,” kata Hamdan.

Hamdan menegaskan bahwa objek sengketa Hotel Sultan adalah tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel.

Karena itu, menurutnya, tidak ada dasar hukum untuk mengambil alih bangunan maupun bisnis Hotel Sultan.

“Sengketanya tanah, bukan bangunan. Bangunan ini dibangun sendiri oleh PT Indobuildco, bukan uang negara dan bukan BOT,” ujar Hamdan.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved