Selasa, 9 Juni 2026

Berita Nasional

Pakar Dorong Reformasi Hukum Kepailitan Berbasis Keberlanjutan

Yuhelson usulkan pendekatan perdamaian dalam kepailitan demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
HUKUM KEPAILITAN - Guru Besar Universitas Jayabaya, Yuhelson. Dirinya menekankan perlunya pergeseran paradigma dalam hukum kepailitan di Indonesia agar lebih berorientasi pada keberlanjutan ekonomi. 
Ringkasan Berita:
  • Guru Besar Universitas Jayabaya, Yuhelson, mendorong perubahan paradigma hukum kepailitan agar lebih menitikberatkan pada restrukturisasi daripada likuidasi.
  • Ia memperkenalkan konsep Summum Bonum dan Via Pacis untuk menjaga keberlanjutan ekonomi.
  • Mengacu pada teori John Rawls, ia menilai kepailitan harus mempertimbangkan kepentingan luas, termasuk stabilitas nasional, serta mengusulkan revisi UU dan perubahan pola pikir praktisi hukum.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Guru Besar Universitas Jayabaya, Yuhelson, menekankan perlunya pergeseran paradigma dalam hukum kepailitan di Indonesia agar lebih berorientasi pada keberlanjutan ekonomi.

Dalam orasi ilmiahnya, Yuhelson memperkenalkan konsep Summum Bonum (kebaikan tertinggi) dan Via Pacis (jalan perdamaian) sebagai pendekatan baru. 

Ia menilai, tujuan hukum kepailitan tidak lagi sekadar melikuidasi perusahaan, melainkan menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui restrukturisasi.

“Pilihan tertinggi dalam kepailitan adalah mewujudkan perdamaian demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Jika semua berakhir dengan likuidasi, sistem perekonomian kita bisa hancur,” kata dia.

Ia menegaskan, likuidasi seharusnya menjadi langkah terakhir (ultimum remedium). 

Salah satu contoh nyata keberhasilan konsep ini adalah penyelamatan maskapai nasional, Garuda Indonesia. 

Dengan utang mendekati Rp100 triliun, jika menggunakan kacamata hukum klasik, Garuda seharusnya dilikuidasi. 

Baca juga: Takut Diolah Jadi Siomay, Warga Dukung Pembasmian Ikan Sapu-sapu

"Namun dengan konsep Summum Bonum, Garuda terselamatkan karena ada nilai historis dan keberlanjutan yang harus dipertahankan. Kita harus melihat melampaui angka utang," tambahnya

Mengacu pada teori keadilan distributif dari John Rawls, Yuhelson menilai keadilan dalam kepailitan harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas, tidak hanya kepastian hukum bagi kreditor.

Ia juga mendorong revisi Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 agar memasukkan semangat perdamaian secara eksplisit, serta mengusulkan hukum kepailitan menjadi mata kuliah wajib di perguruan tinggi.

Menurutnya, perubahan pola pikir para praktisi hukum diperlukan agar lebih mengedepankan restrukturisasi dibanding likuidasi, mengingat hukum kepailitan berkaitan erat dengan stabilitas bisnis dan ekonomi nasional.

"Hukum kepailitan tidak berdiri sendiri, ia berkaitan erat dengan denyut nadi bisnis dan ekonomi nasional," pungkasnya. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved