Rabu, 29 April 2026

Berita Nasional

Jusuf Kalla hingga Din Syamsuddin Layangkan Petisi Soal Sengketa Hotel Sultan

Jusuf Kalla dan sejumlah tokoh nasional ajukan petisi, desak penyelesaian adil sengketa Hotel Sultan tanpa langkah sepihak.

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Tribunnews.com
HOTEL SULTAN - Jusuf Kalla dan sejumlah tokoh nasional menghadiri peluncuran petisi bertajuk Keadilan Hotel Sultan sebagai respons atas polemik sengketa Kawasan Hotel Sultan yang dinilai mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum. 

Ringkasan Berita:
  • Tokoh nasional seperti Jusuf Kalla, Din Syamsuddin dan Hamdan Zoelva mengajukan petisi terkait sengketa Hotel Sultan.
  • Mereka menolak tindakan tanpa dasar hukum dan menuntut dialog serta keadilan.
  • Sementara itu, PN Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco dan menyatakan negara sebagai pemilik sah lahan sejak HGB berakhir pada 2023.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tokoh nasional, melayangkan petisi atas polemik sengketa Hotel Sultan.

Para tokoh di antaranya, Jusuf Kalla, Din Syamsuddin, Amir Syamsuddin, serta Hamdan Zoelva, bersama tokoh masyarakat dan elemen sipil lainnya.

Petisi ini menjadi bentuk sikap bersama terhadap dugaan perampasan tanah dan bangunan Hotel Sultan yang dinilai mengatasnamakan negara, namun bertentangan dengan hukum.

Diketahui, PN Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco dan menyatakan negara sebagai pemilik sah lahan sejak HGB berakhir pada 2023. 

Dalam pernyataannya, para tokoh menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut kepemilikan aset, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Jusuf Kalla menegaskan penyelesaian sengketa harus mengedepankan prinsip keadilan dan dialog, bukan langkah sepihak.

“Masalah seperti ini tidak boleh diselesaikan dengan cara sepihak. Harus ada dialog yang adil agar tidak merugikan semua pihak,” kata Jusuf Kalla dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (1/4/2026).

Ia juga mengingatkan, penyelesaian yang tidak adil berpotensi berdampak luas terhadap kepercayaan publik dan dunia usaha.

“Kalau tidak diselesaikan dengan adil, ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan dan berdampak pada iklim usaha,” ujarnya.

Sementara itu, Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum PT Indobuildco menegaskan pihak pengelola tidak ingin memperpanjang konflik.

“Ini bukan berhadapan dengan negara, tetapi berhadapan dengan ketidakadilan. Kami berharap ada ruang dialog agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil,” kata Hamdan.

Dalam petisi tersebut, para tokoh menyampaikan lima poin utama:

Pertama, menolak segala bentuk tindakan perampasan Hotel Sultan tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kedua, menolak tindakan pembatasan usaha dan pencabutan izin di tengah proses hukum yang masih berjalan karena mencederai kepastian hukum.

Ketiga, menolak penetapan sepihak kawasan sebagai bagian dari HPL tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan yang sah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved