Kamis, 16 April 2026

Berita Nasional

Kemkomdigi Pantau Konflik Bali Towerindo vs Pemkab Badung

Kemkomdigi mengamati proses pengadilan terkait gugatan Rp3,3 triliun Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung soal menara telekomunikasi.

|
Editor: Dwi Rizki
KOMPAS.COM
KEMKOMDIGI - Ilustrasi. Kemkomdigi mengamati proses pengadilan terkait gugatan Rp3,3 triliun Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung soal menara telekomunikasi. 

Ringkasan Berita:
  • Kemkomdigi memantau sidang gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemkab Badung di PN Denpasar terkait dugaan wanprestasi perjanjian pembangunan menara telekomunikasi tahun 2007. 
  • Kasus ini muncul karena Bali Towerindo merasa dirugikan adanya menara operator lain di Badung. 
  • Kemkomdigi bersama Kemendagri sempat menengahi sengketa dan kini menunggu putusan pengadilan. 
  • Kementerian berharap persaingan usaha menara telekomunikasi berjalan sehat demi mendukung pengembangan pariwisata Badung.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) ikut memantau proses peradilan di PN Denpasar, Bali yang menyidangkan kasus gugatan PT Bali Towerindo Sentra (BALI) Tbk terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Persidangan digelar terkait dugaan wanprestasi perjanjian pembangunan tower atau menara telekomunikasi di wilayah Badung yang diteken Mei 2007.
 
Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Ditjen Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi M. Hilman Fikrianto menyampaikan keputusan pengadilan ditunggu sejumlah pihak.

Kemkomdigi berharap adanya persaingan usaha yang sehat di Kabupaten Badung untuk bisnis penyediaan menara telekomunikasi demi mendongkrak pengembangan pariwisata di wilayah itu.

“Kami masih mengamati kelanjutannya seperti apa, karena ini sudah masuk ke ranah hukum. Kami juga sempat mengimbau ke pemerintah daerah jangan sampai ada tindakan hukum sebelum ada putusan pengadilan,” ungkap Hilman dalam siaran tertulis pada Kamis (12/2).

Diungkapkannya, Kementerian Komdigi bersama Kementerian Dalam Negeri sudah berupaya menengahi kasus wanprestasi dengan gugatan perdata senilai Rp3,3 trilun terhadap Pemkab Badung tersebut.

Berbagai informasi sudah dikumpulkan, dan pihaknya saat ini menunggu keputusan hukum di pengadilan. 

“Kami juga sempat diundang Kemdagri untuk menengahi masalah ini. Kami juga sempat menyanyakan terkait dengan kebijakan apa, dan latar belakang kebijakan yang diambil oleh Kabupaten Badung,” ujarnya.

Baca juga: KLHK Fasilitasi MoU Bupati Paser dan Indocement untuk RDF

Latar Belakang Kasus

Kasus sengketa dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps itu muncul lantaran Bali Towerindo merasa dirugikan atas berdirinya menara-menara telekomunikasi dari perusahaan lain di wilayah Badung.

Perusahaan merasa berhak membangun berdasarkan surat perjanjian kerja sama 20 tahun dengan Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007. 

Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung karena dianggap tidak menjalankan perjanjian kerja sama (PKS) yakni Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 Tentang Kerjasama Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dalam Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung tertanggal 7 Mei 2007.

Dikutip dari Kompas.com, Pengamat telekomunikasi Kamilov Sagala menilai, kegagalan mediasi berpotensi membuka secara terang-benderang skema kerja sama awal antara Bali Towerindo dan Pemkab Badung yang dimulai sejak 2007.

Menurut dia, perjanjian awal itu akan menjadi faktor kunci dalam menilai ada atau tidaknya praktik monopoli dalam kerja sama pembangunan menara telekomunikasi tersebut.

"Iya dong (harus membuka kontrak kerja sama), seperti apa? Apa saja yang dia kerja sama, apa hanya pembangunan BTS, atau terkait aplikasi untuk smart city, misalnya," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (20/1/2026).  

“Kegagalan mediasi akan mengakibatkan terbukanya perjanjian awal mereka dan ini bagus karena bupati yang sekarang menjabat sangat memahami. Sebab, ia berperan sebagai Kasatpol PP pada tahun itu,” imbuh dia.

Kamilov memperkirakan masing-masing pihak akan mengeluarkan strategi untuk memperkuat posisi mereka di persidangan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved