Berita Nasional
Guru Gembul Tolak Wacana Pelibatan TNI dalam UU Terorisme
Guru Gembul Tolak Wacana Pelibatan TNI dalam UU Terorisme, Menurutnya, secara konseptual dan konstitusional, penanganan terorisme dalam PIDANA
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Ringkasan Berita:
- Guru Gembul menolak wacana pelibatan TNI dalam revisi UU Terorisme, menilai penanganan pidana tetap domain kepolisian.
- Ia menyoroti perbedaan fungsi militer dan penegak hukum serta pentingnya menjaga prinsip due process dan supremasi sipil.
- Sementara itu, eks Kepala BNPT Ansyaad Mbai mendukung pelibatan TNI demi memperkuat posisi negara melawan terorisme.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Wacana pelibatan TNI dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menuai sorotan publik.
Influencer sekaligus pengamat sosial yang dikenal dengan nama Guru Gembul menyatakan penolakannya terhadap rencana tersebut.
Menurutnya, secara konseptual dan konstitusional, penanganan terorisme dalam ranah hukum pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan lembaga peradilan.
Baca juga: Bukan Karena PBB, Indonesia Kirim 8000 Prajurit TNI ke Gaza Mandat Board of Peace Bentukan Trump
“Penanganan terorisme dalam konteks hukum pidana berada dalam domain aparat penegak hukum,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Guru Gembul menilai TNI dibentuk dan dilatih untuk menghadapi ancaman militer dan peperangan, bukan untuk menjalankan fungsi penyidikan atau proses hukum terhadap warga sipil.
Ia menekankan adanya perbedaan mendasar dalam doktrin, pola komando, dan standar operasi antara militer dan aparat penegak hukum.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip praduga tak bersalah, proporsionalitas, serta akuntabilitas dalam proses hukum.
“Jangan mencampuradukkan fungsi pertahanan dan penegakan hukum karena bisa menimbulkan persoalan serius,” tegasnya.
Menurutnya, pendekatan keamanan yang terlalu militeristik berpotensi mengikis prinsip due process of law dan supremasi sipil dalam negara demokrasi.
Baca juga: Disebut Guru Gembul Kaum Elite Global, Hotman Paris: Perlu Diucapkan Terima Kasih atau Disomasi?
Di sisi lain, mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Pol (Purn) Ansyaad Mbai sebelumnya menyatakan dukungan terhadap pelibatan TNI.
Ia menilai langkah tersebut dapat memperkuat posisi negara dalam menghadapi ancaman terorisme.
Menurut Ansyaad, terorisme bukan sekadar persoalan kepolisian, melainkan ancaman terhadap negara secara keseluruhan.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa revisi regulasi terorisme masih menjadi isu strategis yang membutuhkan kajian mendalam agar tetap sejalan dengan prinsip hukum dan demokrasi.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| Warga Jogjakarta Amuk Bangunan Little Aresha Daycare Usai Kekerasan Anak Terungkap |
|
|---|
| Detik-detik Letusan Gunung Merapi Terjadi 17 Kali Dalam Sehari |
|
|---|
| Tanggul Jebol dan Alat Berat Hilang, Klaim Rp 1,16 Miliar Jadi Penyelamat Usaha |
|
|---|
| Rocky Gerung Ungkap Alasan Hadiri Pelantikan Dudung dan Jumhur di Istana |
|
|---|
| Prabowo Reshuffle Kabinet, Qodari Pimpin Bakom, Dudung Jadi Kepala KSP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/TOLAK-PELIBATAN-TNI-Influencer-sekalig.jpg)