Sabtu, 9 Mei 2026

Korupsi Kuota Haji

Sempat Beda Pendapat, KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

KPK menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tersangka korupsi kuota haji

Tayang:
Istimewa
GUS YAQUT TERSANGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Agama di era Presiden Joko Widodo, yakni Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus korupsi kuota haji ini di awal Januari 2026, di mana disebutkan Gus Yaqut sebagai tersangka. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Agama di era Presiden Joko Widodo, yakni Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus korupsi kuota haji ini di awal Januari 2026, di mana disebutkan Gus Yaqut sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca juga: Kejagung Datangi Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi Nikel

“Benar,” kata Fitroh melalui pesan singkat kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan hal tersebut.

"Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir (Juru Bicara) akan menyampaikan secara rinci," kata Asep melalui pesan tertulis.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengakui adanya perbedaan pendapat di antara pimpinan KPK dalam menentukan tersangka dugaan korupsi kuota haji.

Menurut Fitroh dinamika perbedaan pendapat tersebut merupakan hal yang biasa dan lazim dalam penanganan perkara.

“Itu biasa dalam sebuah dinamika. Hal seperti itu terjadi di setiap kasus, tidak hanya kasus kuota haji,” kata Fitroh di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa aliran dana haram dari praktik jual beli kuota ini mengalir secara berjenjang dari bawah hingga ke level tertinggi.

“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu.

Penyidik menduga uang hasil korupsi tersebut berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan.

KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset hasil kejahatan melalui metode follow the money.

Baca juga: Kuota Haji Bekasi 2026 Naik, Masa Tunggu Turun Jadi 26,4 Tahun

Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved