Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Nasional

Kejagung Datangi Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi Nikel

Kasus ini merupakan perkara lama yang sebelumnya sempat dihentikan penyidikannya atau SP3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tayang:
Editor: Joanita Ary
KOMPAS.COM/Tidak Ada
KEJAGUNG GELEDAH KEMENHUT -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bergerak cepat menggeledah kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1/2026), dalam rangka mengusut dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini merupakan perkara lama yang sebelumnya sempat dihentikan penyidikannya atau SP3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bergerak cepat menggeledah kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1/2026), dalam rangka mengusut dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. 

Kasus ini merupakan perkara lama yang sebelumnya sempat dihentikan penyidikannya atau SP3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 16.39 WIB.

Sejumlah penyidik Jampidsus tampak menyisir ruangan di lantai enam Gedung Blok 4 Kemenhut, yang berkaitan dengan proses alih fungsi kawasan hutan.

Proses tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat, melibatkan aparat berseragam TNI yang berjaga di sejumlah titik strategis.

Pantauan di lokasi menunjukkan, pada sore hari, sejumlah penyidik keluar melalui lobi pintu 3 kantor Kemenhut.

Mereka mengenakan seragam khas berwarna merah dipadu celana krem. 

Salah seorang penyidik terlihat membawa satu kontainer berisi barang bukti serta dua bundel map merah.

Barang-barang tersebut langsung diamankan ke dalam kendaraan operasional Kejaksaan Agung sebelum rombongan meninggalkan kawasan kantor kementerian.

Petugas juga membawa beberapa boks lain yang diduga berisi dokumen dan barang bukti elektronik.

Hingga penggeledahan berakhir, belum ada keterangan rinci mengenai jenis maupun isi barang bukti yang disita, termasuk dokumen perizinan atau korespondensi internal yang berkaitan dengan penerbitan IUP nikel di Konawe Utara.

Penggeledahan ini menandai keseriusan Kejaksaan Agung dalam menelusuri dugaan praktik korupsi pada sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan nikel yang melibatkan perubahan status kawasan hutan.

Dalam penyidikan yang tengah berjalan, kerugian negara akibat dugaan korupsi IUP nikel di Konawe Utara ditaksir mencapai Rp2,7 triliun, angka yang menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus besar di sektor pertambangan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Namun, ia mengaku belum menerima laporan resmi dan lengkap dari tim penyidik di lapangan.

Sumber: KOMPAS
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved