Minggu, 12 April 2026

Aturan Kapolri

Pakar: Prabowo Setujui PP untuk Perkuat Perpol, Desakan Pembatalan Kandas

Haidar Alwi: Prabowo Setujui PP untuk Perkuat Perpol, Desakan Pembatalan Kandas

Istimewa
PP PERKUAT PERPOL - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R Haidar Alwi, mengatakan langkah Prabowo yang akan menerbitkan PP untuk akhiri kisruh Perpol dan Putusan MK, menegaskan bahwa memperkuat legitimasi kebijakan polri. Menurutnya pilihan itu agar anggota Polri terus menjaga kewibawaan institusi kepolisian di tengah tekanan pencabutan atau pembatalan Perpol. 

WARTAKOTALIVE.COM -- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai solusi atas polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan polisi aktif harus mundur atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil di luar kepolisian.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R Haidar Alwi, mengatakan langkah pemerintah ini menegaskan bahwa akan memperkuat legitimasi kebijakan polri.

"Hal itu menegaskan pilihan negara untuk memperkuat legitimasi kebijakan Polri sekaligus menjaga kewibawaan institusi kepolisian di tengah tekanan pencabutan atau pembatalan yang disuarakan Komite Reformasi Polri (KRP)," kata Haidar Alwi dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Nilai Perpol 10/2025 Perlu Ditertibkan, Soroti Batas Kewenangan Internal Polri

Secara ketatanegaraan, menurut Haidar, Presiden sejatinya memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menegasikan Perpol melalui Peraturan Presiden (Perpres). 

Jalur ini kata Haidar bahkan secara terbuka didorong oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri (KRP) dengan dalih bertentangan dengan konstitusi atau pembangkangan terhadap konstitusi.

Namun, nyatanya kata Haidar, Presiden Prabowo tidak memilih opsi tersebut. 

Haidar mengatakan pilihan menerbitkan PP bukan kebetulan, melainkan cerminan sikap sadar konstitusi dan kehati-hatian dalam mengelola hubungan antar lembaga negara.

"Dengan tidak diterbitkannya Perpres Pembatalan, Presiden mengirimkan sinyal tegas bahwa Perpol 10/2025 tidak dianggap sebagai produk yang tidak kostitusional seperti tuduhan KRP," ujar Haidar Alwi.

Sebaliknya, menurut Haidar, substansi kebijakan Polri dianggap sah, relevan, dan tetap berada dalam koridor kewenangan institusional. 

Baca juga: Prabowo Setujui PP Atur Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Jimly: Akhiri Kisruh Putusan MK dan Perpol

"Yang dilakukan Presiden justru menaikkan tingkat legitimasi pengaturan melalui PP, sebuah instrumen hukum yang secara hierarkis lebih kuat dan memiliki daya ikat lintas sektor," katanya.

Langkah ini, kata Haidar penting untuk menjaga wibawa Polri sebagai institusi negara. 

Dalam negara hukum, menurutnya, pembatalan kebijakan internal lembaga penegak hukum melalui tekanan opini publik akan menciptakan keadaan berbahaya.

"Pembatalan atau pencabutan dapat menurunkan otoritas institusional Polri dan membuka ruang delegitimasi berulang terhadap kebijakan-kebijakan strategis lainnya. Presiden tampak memahami bahwa menjaga kehormatan institusi kepolisian adalah bagian dari menjaga stabilitas negara," papae Haidar Alwi.

Menurutnya, PP yang dibentuk merupakan penguatan kebijakan negara atas Polri. 

Dengan PP, maka arah kebijakan yang diatur dalam Perpol 10/2025 memperoleh legitimasi yang lebih luas, tidak lagi semata-mata sebagai aturan internal kepolisian, tetapi sebagai kebijakan pemerintahan yang berdiri di atas persetujuan dan tanggung jawab Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved