Aturan Kapolri
Pakar: Prabowo Setujui PP untuk Perkuat Perpol, Desakan Pembatalan Kandas
Haidar Alwi: Prabowo Setujui PP untuk Perkuat Perpol, Desakan Pembatalan Kandas
"Ini sekaligus menutup ruang tafsir delegitimasi yang selama ini dimanfaatkan untuk membangun polemik," ungkap Haidar.
Di sisi lain, katanya keputusan ini menempatkan desakan KRP pada posisi yang lemah.
Dorongan Pembatalan Perpol melalui Perpres tidak mendapat tempat dalam kebijakan Presiden.
Kritik yang dibangun dengan narasi tidak konstitusional atau pembangkangan terhadap konstitusi justru berakhir pada konsolidasi kebijakan Polri di tingkat regulasi yang lebih tinggi.
"Dalam konteks ini, KRP gagal mengubah arah kebijakan negara dan harus menerima kenyataan bahwa pendekatan konfrontatif terhadap institusi justru kontraproduktif," ucap Haidar Alwi.
Lebih jauh lagi, kata Haidar sikap Presiden Prabowo menunjukkan bahwa memperbaiki institusi negara tidak selalu harus dilakukan dengan membatalkan kebijakan yang sudah ada.
Reformasi yang sehat dilaksanakan melalui penguatan tata kelola, kepastian hukum, dan konsistensi kewenangan.
"Dengan memilih PP alih-alih Perpres Pembatalan, Presiden menjaga keseimbangan antara reformasi, stabilitas, dan kewibawaan alat negara," tegas Haidar Alwi.
Jadi, menurut ya penyusunan PP untuk memperkuat legitimasi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menegaskan posisi negara yang berdiri di belakang Polri.
Presiden menunjukkan bahwa kewenangan memang dapat digunakan untuk membatalkan, namun kepemimpinan negara yang matang justru terlihat dari keberanian untuk melindungi institusi, memperkuat dasar hukumnya, dan memastikan kebijakan berjalan dalam kerangka hukum yang kokoh.
"Ini bukan sekadar pilihan regulasi, melainkan pernyataan politik hukum tentang bagaimana negara menjaga wibawa dan otoritas institusinya," katanya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| Jimly Asshiddiqie Nilai Perpol 10/2025 Perlu Ditertibkan, Soroti Batas Kewenangan Internal Polri |
|
|---|
| Mahfud MD Ungkap Perpol 10/2025 Masalah Serius, Langgar Dua Undang-Undang Tak Bisa Diperdebatkan |
|
|---|
| Perpol 10/2025 Dianggap Pembangkangan, Kapolri Sebut Akan Dimasukkan Revisi UU Polri |
|
|---|
| Mahfud MD Sebut Perpol 10/2025 Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya, Bertentangan dengan 2 UU |
|
|---|
| Bukan Sebagai Tim Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD Ungkap Aturan Kapolri Bertentangan dengan UU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/haidar-alwi11.jpg)