Tidak Terima Aliran Dana, Eks Dirut ASDP Tetap Divonis 4,5 Tahun
Namun, majelis menilai perbuatan tersebut tidak didorong motif koruptif untuk memperoleh keuntungan pribadi.
WARTAKOTALIVECOM, Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, terkait perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (20/11/2025) dan disertai penjelasan rinci mengenai unsur-unsur yang meringankan maupun memberatkan posisi terdakwa.
Dalam amar putusannya, Hakim Anggota Nur Sari Baktiana menekankan bahwa tindakan yang dilakukan Ira bersama sejumlah pejabat ASDP lainnya memang menimbulkan kerugian negara.
Namun, majelis menilai perbuatan tersebut tidak didorong motif koruptif untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Perbuatan terdakwa dalam akuisisi ini bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, melainkan kelalaian dalam tata kelola korporasi yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian,” ujar Nur Sari saat membacakan pertimbangan.
Hal yang meringankan lainnya, menurut majelis, adalah rekam jejak Ira selama memimpin ASDP yang dinilai telah memberikan kontribusi bagi perusahaan pelat merah tersebut.
Ia juga disebut memiliki tanggungan keluarga, serta kebijakan akuisisi PT JN dilakukan sebagai bagian dari upaya memperluas layanan publik ASDP.
Majelis menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Ira maupun para terdakwa lainnya menerima aliran dana, hadiah, atau keuntungan finansial dari proses akuisisi tersebut.
Meski demikian, hakim menilai ada unsur pemberat yang tidak dapat diabaikan.
Ira dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola BUMN yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, sebagai direktur utama, ia dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memastikan setiap aksi korporasi dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas.
Perbuatan para terdakwa juga dipandang mengakibatkan ASDP menanggung beban utang dan kewajiban besar dari akuisisi PT JN yang dinilai tidak menguntungkan secara bisnis.
Vonis ini menambah daftar panjang perkara tata kelola BUMN yang bergulir di meja hijau sepanjang beberapa tahun terakhir.
Majelis hakim berharap putusan tersebut menjadi pelajaran penting bagi pejabat BUMN untuk selalu berhati-hati dalam setiap langkah korporasi, terutama yang menyangkut akuisisi atau investasi strategis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Ira Puspadewi belum memastikan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Namun, mereka sebelumnya telah menegaskan bahwa kliennya menjalankan keputusan akuisisi berdasarkan persetujuan dan mekanisme internal perusahaan, bukan untuk mencari keuntungan pribadi.
| ASDP Perkuat Kesiapan di Jalur Penyeberangan Strategis Jawa–Bali–Lombok Jelang Natal dan Tahun Baru |
|
|---|
| Dorong Perputaran Ekonomi dan Wisata, ASDP Hadirkan Perjalanan Nyaman di Lintasan Ajibata Ambarita |
|
|---|
| ASDP Sabet Penghargaan di Indonesia Logistic Awards 2025 |
|
|---|
| ASDP Genjot Digitalisasi, Tiket Online Ferizy Hadir di Pelabuhan Sidangoli Maluku Utara |
|
|---|
| PPATK Selesai Analisis Aliran Dana Unjuk Rasa Akhir Agustus 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ira-asdp.jpg)