Reformasi Polri

Jimly Asshiddiqie Sebut Refly Harun Pejuang dan Aktivis Sejati, Hormati Walk Out dengan Roy Suryo Cs

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI, Jimly Asshiddiqie nilai Refly Harun aktivis sejati dan menghormati Walk Out dengan Roy Suryo CS

|
YouTube InewsTv
REFLY AKTIVIS SEJATI - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI, Jimly Asshiddiqie menjelaskan pihaknya dalam kapasitas mendengar dan menerima pengajuan dari sejumlah kelompok dan elemen masyarakat saat audiensi dengan mereka di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025), dimana salah satu pihak adalah pakar hukum tata negara Refly Harun dan kawan-kawan serta Roy Suryo Cs. Jimly menilai Refly Harun adalah pejuang dan sosok aktivis sejati selain sebagai pakar hukum tata negara. 
Ringkasan Berita:
  • Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian menolak mendengar keterangan tiga tersangka kasus ijazah Jokowi (Roy Suryo, Rismon, Tifa) dalam audiensi yang diajukan kelompok Refly Harun, sehingga terjadi walkout.
  • Jimly menjelaskan keputusan itu diambil demi menjaga etika dan menghormati proses hukum.
  • Refly dan rombongan walkout sebagai bentuk solidaritas, sambil menilai kasus tersebut bagian dari isu krusial dalam reformasi Polri.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI, Jimly Asshiddiqie menjelaskan pihaknya dalam kapasitas mendengar dan menerima pengajuan dari sejumlah kelompok dan elemen masyarakat saat audiensi dengan mereka di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Dimana salah satu pihak adalah pakar hukum tata negara Refly Harun dan kawan-kawan serta Roy Suryo Cs.

Menurut Jimly, Refly Harun beserta sejumlah pihak mengajukan untuk bertemu dan melakukan audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI.

Baca juga: Sidang Kasus Ijazah Jokowi dengan Tersangka Roy Suryo Cs Jadi “Panggung Besar” Pengujian Kekuasaan

Namun kata Jimly ternyata di dalam kelompok Refly Harun, juga ada 3 tersangka kasus ijazah Jokowi.

Sementara pihaknya sejak awal sudah menyampaikan kepada mereka, menolak mendengar keterangan mereka karena berstatus tersangka, agar proses hukum fair.

Seperti diketahui Refly Harun bersama sejumlah perwakilan masyarakat sipil akhirnya melakukan walkout dari audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025). 

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
REFLY AKTIVIS SEJATI - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI, Jimly Asshiddiqie menjelaskan pihaknya dalam kapasitas mendengar dan menerima pengajuan dari sejumlah kelompok dan elemen masyarakat saat audiensi dengan mereka di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025), dimana salah satu pihak adalah pakar hukum tata negara Refly Harun dan kawan-kawan serta Roy Suryo Cs. Jimly menilai Refly Harun adalah pejuang dan sosok aktivis sejati selain sebagai pakar hukum tata negara. (kompas.com)

Keputusan walkout diambil setelah Komisi Reformasi keberatan terdapat tiga orang yang berstatus tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Tifa), dalam pertemuan tersebut. 

"Masing-masing ini mengajukan surat permohonan untuk audiensi. Nah, salah satunya dari Refly Harun dan kawan-kawan, ya ada surat. Nah, atas dasar surat permohonan itulah kami gabung dalam satu forum ini untuk mengadakan rapat dengar pendapat," kata Jimly usai audiensi, seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu.

Menurut Jimly khusus untuk piha Refly Harun, nama-nama yang datang tidak sesuai dengan surat yang diajukan.

"Khusus untuk Refly Harun dan kawan-kawan, nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan daftar surat yang diajukan kepada kami. Rupanya daftar namanya setelah dikonfirmasi kemarin itu, ada nama-nama yang berstatus tersangka," kata Refly.

Karenanya ujar Jimly, semalam semua anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI mengadakan pertemuan lewat aplikasi zoom.

"Rapat kilat gitu ya, Zoom. Bagaimana? Maka kesimpulannya sebaiknya kita tidak menerima yang statusnya tersangka. Supaya apa? Supaya kita fair. Ini adalah lembaga resmi bertemu di PTIK," ujarnya.

Saat audiensi tadi kata Jimly, di bagian belakang hadir pihak kepolisian dari reskrim menjadi peserta.

"Lalu kemudian, kita harus menghargai, menghormati proses hukum yang sudah jalan. Belum terbukti dia salah, tapi kita juga harus memegang etika,'' ujar Jimly.

Sehingga kata Jimly sejak awal mereka memutuskan tidak menerima pihak yang berstatus tersangka.

"Dan kami pun runding bersama. Maka kesimpulannya sebaiknya kita sesuaikan saja dengan surat pengajuan. Jadi ini bukan undangan dari kami, tapi ada surat permohonan, yang di surat permohonan itu ada daftar namanya, kita putuskan, kita terima," kata Jimly.

Sementara Roy Suryo Cs yang tidak ada dalam daftar surat pengajuan kata Jimly, pihaknya tidak menerima dan tidak mendengar keterangan meraka dalam audiensi.

Baca juga: Rocky: Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi Akan Buka Kotak Pandora Selama 10 Tahun Kiprah Kekuasaan

"Jadi sekali lagi saudara-saudara, kami sebagai Komisi Reformasi kepolisian, kita harus memperbaiki kepolisian masa depan. Tapi jangan terpaku pada kasus-kasus. Kasus-kasus itu boleh disampaikan boleh, tapi kita tidak menangani kasus. Oke," kata Jimly.

Sehingga kesimpulannya kata Jimly, tiga tersangka Roy Suryo Cs tidak boleh ikut, dan ia sudah menyampaikan hal itu ke Refly Harun.

"Tadi malam saya sendiri sudah WA ke Refly Harun. Jadi tolong dikasih tahu mereka enggak usah datang," kata Jimly.

Namun katanya Refly menjawab dengan tegas dan tetap berharap Roy Suryo Cs bisa ikut audiensi.

"Saya bilang jangan. Itu sudah kesepakatan. Sudahlah, yang penting sampaikan saja aspirasi sekeras-kerasnya kita dengar. Enggak usah ragu-ragu. Enggak usah takut-takut ngomong saja sekeras-kerasnya. Pakai teriak-teriak boleh, bicarakan. Bagaimana memperbaiki kepolisian dengan kasus ijazah palsu. Boleh, silakan cuma orangnya enggak usah hadir. Saya sampaikan begitu," papar Jimlu.

Ternyata kata Jimly, Refly Harun tidak menyampaikan hal itu ke Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa.

"Maka tentu saja mereka kaget. Kasihan juga saya, merasa waduh bagaimana? Nah, akhirnya ya kita kasih kesimpulan begini. Apa mau duduk di luar saja atau ya sudah pindah ke belakang tapi enggak boleh bicara," ujar Jimly. 

Jimly 0---
REFLY AKTIVIS SEJATI - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI, Jimly Asshiddiqie menjelaskan pihaknya dalam kapasitas mendengar dan menerima pengajuan dari sejumlah kelompok dan elemen masyarakat saat audiensi dengan mereka di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025), dimana salah satu pihak adalah pakar hukum tata negara Refly Harun dan kawan-kawan serta Roy Suryo Cs. Jimly menilai Refly Harun adalah pejuang dan sosok aktivis sejati selain sebagai pakar hukum tata negara.

"Tapi mereka ini ya pejuang. Iya kan? Sebagai pejuang, dia enggak mau. Keluar WO gitu loh. Saya sebagai ketua komisi, menghargai  sikap dari Refly Harun, itu aktivis sejati. Memang mesti begitu dia tegas," ujar Jimly.

Cuma, kata Jimly juga harus dihormati juga komisi sudah sepakat tidak memperkenankan tersangka hadir dan bicara dalam audiensi.

Dalam pertemuan kata Jimly, ia membagikan pengalaman sebagai Ketua MK di 2004 dimana banyak sekali anggota dewan di daerah atau caleg yang dilaporkan karena ijazah palsu.

"Saya ketua MK pertama tahun 2004. Pertama kali Pilpres dan pemilihan umum yang perselisihannya dibawa ke MK itu banyak sekali kasus ijazah palsu," kata Jimly,

Pada tahun 2004 syarat menjadi caleg adalah SMP.

"Nah, maka atas dasar pengalaman itulah kami menyarankan kepada pemerintah supaya ditingkatkan dong, jangan SMP jadi SMA. Maka tahun 2009 pemilunya itu syarat caleg itu SMA. Ternyata tetap banyak juga ijazah palsu itu. Dan kemarin terakhir 2024 atau 20 tahun kemudian, kasus Pilkada kemarin dari 40 yang disidang substansinya oleh Mahkamah Konstitusi tujuh di antaranya berkaitan dengan ijazah palsu," ujar Jimly.

 Jadi, kata Jimly, kasus ijazah ini adalah masalah serius di Indonesia ini.

"Jadi, mudah dipakai untuk alat persaingan politik. Dan yang kedua ini tandanya administrasi perijazahan kita, administrasi organisasi dan lembaga publik pemerintahan kita masih sangat buruk. Maka saya tanya kepada teman-teman yang hadir ini termasuk Faisal. Apa solusinya? Coba dipikirkan," kata Jimly.

Jimly mengungkapkan lalu muncul ide-ide antara lain misalnya mengusulkan mediasi pihak Roy Suryo Cs dengan Jokowi.

"Bagus itu, coba tanya dulu mau enggak mereka dimediasi. Baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dan kawan-kawan," kata Jimly.

Dalam mediasi kata Jimly jika ditemukan titik temu, maka tidak dilanjutkan pidananya.

Baca juga: Tudingan Ijazah Jokowi Palsu Bukan Pencemaran Nama Baik, Karena Demi Kepentingan Negara

"Tapi kalau seandainya tidak berhasil, ya lanjut, kan enggak apa-apa. Tidak ada forum lagi yang bisa membuktikan keaslian atau tidak aslinya, tinggal pidana," kata Jimly.

Karennya Jimly mempersilakan kedua belah pihak membahasnya,

"Intinya apa yang tadi kami sudah selesaikan hari ini, bagian dari mengundang aspirasi, mendengarkan aspirasi masyarakat luas untuk perbaikan Polri. Kita tidak terpaku pada kasus-kasus. Kalau ada kasus ya kita tampung," kata Jimly.

Reflfy Harun dan Roy Suryo Cs Walk Out

Sebelumnya pakar hukum tata negara Refly Harun bersama sejumlah perwakilan masyarakat sipil melakukan walkout dari audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Keputusan walkout, kata Refly diambil setelah Komisi Reformasi keberatan terdapat tiga orang yang berstatus tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Tifa), dalam pertemuan tersebut.

"Memang kami walkout karena kan ada 18 orang yang tertera dalam undangan yang kami ajukan. Ini mereka mengundang kita, Refly Harun dan kawan-kawan, kemudian ada 18 orang yang namanya dicatatkan untuk diundang," kata Refly di PTIK, Rabu.

"Dan rupanya ada keberatan dari tim, yang diperkuat mantan Kapolri Idham Azis yang mengatakan kalau tersangka tidak boleh ikut, opsinya keluar," ujar Refly.

Ia menegaskan, pihaknya memilih keluar dari forum tersebut sebagai bentuk solidaritas karena Roy, Rismon, dan Tifa dipersilakan meninggalkan ruangan.

“Berdasarkan solidaritas kita, kalau RRT keluar, maka kita keluar," kata Refly.

Refly menegaskan bahwa pertemuan itu tidak secara eksklusif membahas kasus tuduhan ijazah palsu yang membuat Roy Suryo dan kawan-kawan berstatus tersangka.

Namun, ia menilai kasus-kasus belakangan ini, termasuk pelaporan terhadap Roy Suryo dkk menjadi bagian dari persoalan yang penting untuk disampaikan dalam konteks reformasi Polri.

 “Kan keyakinan kita adalah kasus ini adalah kriminalisasi, karena itu saya kira layak untuk didiskusikan, disampaikan aspirasinya kepada pihak kepolisian," kata Refly. (bum)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved