Proyek Strategis Nasional
Prabowo Hapus PIK 2 dari PSN, Mintarsih: Keuntungan Besar Bagi Masyarakat Kecil dan Nelayan
Prabowo Hapus PIK 2 dari PSN, Mintarsih: Keuntungan Besar Bagi Masyarakat Kecil dan Nelayan
Sementara mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mengungkapkan dugaan adanya unsur penyuapan dalam pembangunan pagar laut ilegal di perairan Tangerang, Banten.
Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut terlibat dalam penyelidikan kasus tersebut.
Oegroseno menilai bahwa pelaku pembangunan pagar laut ilegal ini melanggar berbagai undang-undang yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang mengatur peran Bakamla (Badan Keamanan Laut), serta Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diamendemen, khususnya pasal-pasal terkait gratifikasi dan penyuapan.
"Saya yakin pasti ada gratifikasi, pasti ada penyuapan di balik semua ini. Oleh karena itu, KPK harus terlibat untuk mengusut tuntas masalah ini," tegas Oegroseno ketika diminta tanggapannya dalam suatu tayangan di TV swasta Kamis, 23 Januari 2025.
Bahkan Oegroseno juga memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah terlibat dalam membongkar praktik ilegal ini, termasuk TNI AL dan aparat setempat. Namun, ia mengingatkan agar setiap langkah yang diambil dalam penanganan kasus ini harus tercatat dengan baik.
"Langkah-langkah yang diambil harus dibuatkan berita acara dan segera dilaporkan ke polisi. Laporan polisi model A bisa dibuat oleh Kapolsek, Kapolres, atau Bareskrim agar prosesnya tidak sia-sia," ulasnya.
Ia menekankan bahwa semua pelaku harus diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, agar peristiwa ini menjadi pelajaran berharga untuk penegakan hukum dan keamanan laut, serta untuk menjaga kedaulatan negara.
"Ini adalah kesempatan terbaik untuk menegakkan hukum, pertahanan laut, dan keamanan negara," tuturnya.
Diketahui, kini Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mencabut atau menghapus pengembangan Proyek PIK 2 Tropical Coastland milik konglomerat Sugianto Kusuma (Aguan) dari daftar PSN.
Keputusan penghapusan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang merupakan Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. Adapun, Permenko Nomor 16 Tahun 2025 sendiri resmi ditetapkan pada 24 September 2025.
Baca juga: Ada Potensi Korupsi, Abraham Samad Laporkan Agung Sedayu Group dan PSN di PIK 2 ke KPK
Dalam beleid tersebut, Proyek PIK 2 Tropical Coastland dinyatakan dihapus.
Padahal awalnya, Proyek PIK 2 Tropical Coastland masuk ke dalam daftar PSN sektor pariwisata di nomor urut 226 sebagaimana diatur dalam Permenko Nomor 12 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2024.
Sementara berdasarkan catatan Bisnis, pengembangan PIK 2 diumumkan masuk ke dalam daftar PSN baru pada 18 Maret 2024.
Jika sebuah proyek dihapus dari daftar PSN, maka proyek tersebut tidak lagi mendapatkan kemudahan perizinan dan fasilitas lainnya seperti PSN pada umumnya.
Meski demikian, proyeknya bisa tetap dilanjutkan.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.