Proyek Strategis Nasional

Kota Depok Terpilih Jadi PSN Pengolahan Sampah, Supian Suri: Sayang Ada Syarat Belum Terpenuhi

Wali Kota Depok Supian Suri bangga daerahnya terpilih jadi proyek strategis nasional (PSN) untuk pengolahan sampah, sayang ada syarat yang berat.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Valentino Verry
warta kota/m rifqi
JADI PSN - Wali Kota Depok, Supian Suri meninjau lokasi TPA Cipayung, Selasa (29/7/2025). Dia bangga wilayahnya ditunjuk pemerintah pusat menjadi proyek strategis nasional (PSN) untuk pengolahan sampah. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Pemerintah pusat memilih Kota Depok, Jawa Barat, menjadi salah satu lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) pengolahan sampah menjadi energi listrik. 

PSN adalah proyek yang dianggap penting bagi peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan di Indonesia, serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

PSN mencakup berbagai sektor seperti infrastruktur, energi, pangan, dan lainnya, yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau badan usaha. 

Baca juga: Respon KPK Atas Laporan Dugaan Korupsi PIK 2 Dalam PSN, Segera Verifikasi

Baca juga: Pengolahan Sampah PTAL Milik Kodim 0508 Depok Gunakan Mesin Modern Metode Zero Waste

Namun, untuk merealisasikan PSN tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok harus memenuhi lima persyaratan. 

Wali Kota Depok, Supian Suri menjelaskan, syarat pertama, pihaknya harus menyediakan lahan seluas 5 hektare untuk lokasi.

Kedua, sampah yang dihasilkan dalam sehari minimal seribu ton untuk diolah menjadi energi listrik.

Ketiga, Pemkot Depok juga harus memastikan kesiapan armada pengangkut sampah dari pemukiman warga ke tempat pengolahan. 

TPA CIPAYUNG - Pemulung sampah di TPA Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, tampak berjibaku mengais sampah, Selasa (29/7/2025). Hasil dari memulung itu ternyata sangat berdampak buat ekonomi mereka, yakni bisa menyekolahkan anak.
TPA CIPAYUNG - Pemulung sampah di TPA Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, tampak berjibaku mengais sampah, Selasa (29/7/2025). Hasil dari memulung itu ternyata sangat berdampak buat ekonomi mereka, yakni bisa menyekolahkan anak. (warta kota/m rifqi)

Keempat, Depok harus memiliki ketentuan Peraturan Daerah (Perda) retribusi pengolahan sampah yang mewajibkan masyarakat untuk membayar.

Tiga dari empat syarat PSN pengolahan sampah jadi energi listrik sudah dipenuhi Pemkot Depok. 

Namun, penyediaan lahan 5 hektare untuk lokasi masih dalam proses. 

“Kita baru punya space lahan 2 hektar kurang lebih, yang di luar TPA kita, yang bisa dimanfaatkan untuk pengelolaan sampah di luar metode yang kita jalankan hari ini,” kata Supian saat meninjau TPA Cipayung, Selasa (29/7/2025).

“Sehingga kita butuh sekitar 3 hektar lagi ditambahkan untuk kita bisa bersurat ke Kementerian bahwa kita Depok siap menjadi kota yang siap untuk dikelola pengelolaan sampah menjadi energi listrik,” sambungnya.

Supian menegaskan, pihaknya masih berusaha untuk memenuhi semua syarat agar PSN pengolah sampah jadi energi listrik dapat segera direalisasikan. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved