Komisi Informasi Dorong Budaya Transparansi Digital, Komdigi Ingatkan Risiko Kebocoran Data
Keterbukaan informasi publik harus dipahami tidak hanya sebagai kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Donny Yoesgiantoro, menilai keterbukaan informasi publik kini harus dipahami tidak hanya sebagai kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Informasi publik kini telah bertransformasi menjadi kebutuhan mendasar bagi badan publik maupun masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Donny dalam acara Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 bertajuk ‘Membangun Akses Informasi untuk Kemandirian Indonesia dan Berdaya Saing Global’, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
“Kami ingin mendorong bahwa keterbukaan informasi publik ini juga nantinya menjadi kebutuhan badan publik dan kebutuhan publik juga,” ujar Donny.
Menurutnya, perubahan paradigma dari kewajiban menjadi kebutuhan ini penting untuk mendorong lahirnya budaya transparansi yang berkelanjutan.
Kata dia, lembaga pemerintah maupun masyarakat harus melihat keterbukaan informasi sebagai kebutuhan bersama dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
“Melalui keterbukaan informasi publik ini, publik dapat melihat secara langsung inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh badan publik untuk menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, tidak ada ruang dan sekat antara badan publik dan publik,” katanya.
Dia menambahkan, keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan dengan baik akan menghasilkan dampak nyata. Salah satunya peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
Baca juga: Sampel Organ Tubuh Terapis yang Tewas di Lahan Kosong di Pasar Minggu Jaksel Dikirim ke Puslabfor
“Dengan melaksanakan keterbukaan informasi publik, kita tidak hanya meningkatkan efisiensi dan transparansi, tetapi juga menciptakan dampak yang lebih besar bagi kita semua sebagai badan publik, yaitu kepercayaan publik,” tuturnya.
Donny menjelaskan, pameran ini bukan hanya sekadar menampilkan produk dan layanan informasi publik dari berbagai instansi, tetapi juga menjadi wadah kolaborasi antara Komisi Informasi Pusat, badan publik, dan masyarakat.
“Nah ini adalah kesempatan kami semua bertiga, komisi informasi, badan publik, dan publik berbaur bersama dalam ajang acara Pameran Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025,” ucapnya.
Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 diikuti oleh lebih dari 70 badan publik dengan 36 stan yang menampilkan berbagai inovasi layanan informasi.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata Komisi Informasi Pusat dalam memperkuat budaya transparansi di era digital.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Komdigi RI, Ismail menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi di era digital.
Menurut Ismail, keterbukaan informasi memang menjadi ciri negara demokratis, namun di sisi lain pemerintah juga harus memastikan keamanan dan integritas data publik agar tidak disalahgunakan.
“Kita bermain di antara dua spektrum yaitu transparansi, keterbukaan, tapi satu sisi adalah menjaga integritas data, menjaga kemandirian data, atau kepastian dari perlindungan terhadap data-data terutama data pribadi masyarakat,” kata Ismail.
Ismail menuturkan, perkembangan teknologi membuat informasi publik kini semakin mudah diakses, namun sekaligus membuka peluang terjadinya penyalahgunaan data.
“Sebagian besar informasi kita ini sekarang tidak lagi berbentuk fisik. Informasi-informasi ini sudah masuk di dalam sebuah data yang bersifat digital, yang bisa accessible, yang bisa diakses oleh masyarakat secara langsung,” katanya.
Karena itu, dia mengingatkan agar lembaga publik tetap waspada terhadap potensi modifikasi atau peretasan data yang dapat mengubah keaslian informasi.
“Tantangan kita yang cukup berat sekarang di era digital ini adalah menjaga adanya upaya-upaya penerobosan atau upaya melakukan pengubahan-pengubahan terhadap data dan informasi yang dimiliki oleh sebuah institusi, apalagi kalau data itu bersifat data pribadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ismail berharap KIP dapat terus berinovasi dalam menjaga keterbukaan informasi publik dengan memanfaatkan teknologi digital secara aman dan inklusif.
“Kami minta agar terus sistem informasi publik ini dapat kiranya terus diawasi oleh KIP agar bersifat inklusif, aman, dan berbasis teknologi, agar setiap keluarga bisa memanfaatkan, merasakan manfaat kehadiran KIP ini secara nyata,” tuturnya.
Ismail menambahkan, keterbukaan informasi publik yang sejalan dengan perlindungan data akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sekaligus mendorong kemandirian bangsa.
“Melalui keterbukaan informasi kita perlu menumbuhkan kepercayaan. Dengan kepercayaan tinggi dari masyarakat kepada pemerintah, mendorong tumbuh jiwa kemandirian. Dengan demikian kita mampu menunjukkan Indonesia yang berdaya saing global,” pungkasnya. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Undang Warga, Pemkot Jaktim Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Raih Penghargaan Badan Publik Informatif 2024 |
![]() |
---|
PERURI Raih Apresiasi Perusahaan Informatif di Ajang Keterbukaan Informasi Publik |
![]() |
---|
Dapat Penghargaan KIP, Partai Gerindra Komitmen Perjuangkan Perintah Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Kemenag dan 5 Perguruan Tinggi Binaannya Raih Kategori Informatif di Anugerah KIP 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.