Narkotika

Aditya Zoni Yakin Ammar Zoni Tidak Edarkan Narkotika di Dalam Lapas

Aditya Zoni Yakin Ammar Zoni Tidak Edarkan Narkotika di Dalam Lapas. Ammar Zoni diduga bertugas sebagai pengepul dalam kasus narkotika

tribunnews/Intagram Kejari Jakpus
EDARKAN NARKOBA DI RUTAN - Aktor Ammar Zoni namanya kembali disorot di tengah kasus penyalahgunaan narkoba Mantan suami Irish Bella itu diduga kembali terseret kasus yang sama saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan, bahwa Ammar Zoni saling tuding dengan tersangka MR terkait asal-usul narkoba tersebut.

"Tetapi ketika memang dalam proses pemeriksaan dari MR, juga menyampaikan dia mendapatkan dari sodara AZ sehingga mereka saling tuding," kata Pengky di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).

"Memang ada memang dari luar itu inisial A tetapi dalam prosesnya itu kita stuck karena mereka saling tuding," sambungnya.

Walau saling tuding, tersangka MR tetap mengakunmendapatkan barang haram tersebut dari Ammar Zoni

"Tapi dari si pihak MR menyampaikan lewat AZ seperti itu," lanjutnya. 

Lebih lanjut, untuk narkotika yang didapatkan yakni ganja 24,84 gram dan sabu seberat bruto 17,91 gram.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, terkait perkara peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat yang melibatkan aktor Ammar Zoni

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (8/10/2025).

Adapun enam tersangka terlibat melakukan peredaran narkoba di Rutan Salemba yakni Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Fatah menyampaikan, para tersangka mendapat narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni.

Ternyata, Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Fatah, Kamis (9/10/2025).

Lebih lanjut, penyerahan sabu dan sintetis itu dilakukan di dalam Rutan Salemba.

Fatah pun menyebut, para tersangka berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi.

"Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi," ungkapnya. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved