Narkotika
Aditya Zoni Yakin Ammar Zoni Tidak Edarkan Narkotika di Dalam Lapas
Aditya Zoni Yakin Ammar Zoni Tidak Edarkan Narkotika di Dalam Lapas. Ammar Zoni diduga bertugas sebagai pengepul dalam kasus narkotika
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Budi Sam Law Malau
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan, bahwa Ammar Zoni saling tuding dengan tersangka MR terkait asal-usul narkoba tersebut.
"Tetapi ketika memang dalam proses pemeriksaan dari MR, juga menyampaikan dia mendapatkan dari sodara AZ sehingga mereka saling tuding," kata Pengky di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
"Memang ada memang dari luar itu inisial A tetapi dalam prosesnya itu kita stuck karena mereka saling tuding," sambungnya.
Walau saling tuding, tersangka MR tetap mengakunmendapatkan barang haram tersebut dari Ammar Zoni.
"Tapi dari si pihak MR menyampaikan lewat AZ seperti itu," lanjutnya.
Lebih lanjut, untuk narkotika yang didapatkan yakni ganja 24,84 gram dan sabu seberat bruto 17,91 gram.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, terkait perkara peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat yang melibatkan aktor Ammar Zoni.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (8/10/2025).
Adapun enam tersangka terlibat melakukan peredaran narkoba di Rutan Salemba yakni Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Fatah menyampaikan, para tersangka mendapat narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni.
Ternyata, Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Fatah, Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut, penyerahan sabu dan sintetis itu dilakukan di dalam Rutan Salemba.
Fatah pun menyebut, para tersangka berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi.
"Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi," ungkapnya.
Desakan Ekonomi, Remaja 18 Tahun Edarkan Ganja Sintetis, Dibekuk di Samping Apartemen |
![]() |
---|
Peredaran Narkoba di Jakarta Pusat Dibongkar, Polisi Amankan Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu |
![]() |
---|
Tiga Tahanan Kabur Jebol Rutan Salemba Kini Berada di Kamboja |
![]() |
---|
Polda Metro Sergap Bandar Ekstasi di Teluk Gong Jakarta Utara, Sebanyak 1.162 Butir Pil Disita |
![]() |
---|
Kisah 3 Sahabat Produksi Tembakau Gorila Rumahan di Karawang, Untung Jutaan Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.