Makan Bergizi Gratis

Mahfud Ungkap MBG Tak Punya Dasar Hukum, Pertanggungjawaban Dana Rp71 Triliun Bisa Berujung ke KPK

Mahfud Ungkap MBG Tak Punya Dasar Hukum, Pertanggungjawaban Dana Rp71 Triliun Bisa Berujung ke KPK

YouTube Mahfud MD Official
MBG BERUJUNG KPK - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa program makan bergizi gratis (MBG) yang sudah berjalan saat ini ternyata tidak memiliki aturan dan dasar hukum yang jelas. Hal ini menurut Mahfud MD membuat tata kelola program MBG, juga menjadi tidak jelas atau bahkan sangat buruk. 

Dapur MBG Panakkukang 02 di Makassar, Sulawesi Selatan, misalnya.

Belanja MBG di sana hanya dipatok sebesar Rp6.500 per porsi.

SPPG itu bahkan harus berhenti beroperasi. Dampaknya, puluhan pekerja dapur dipecat dan ratusan siswa tidak lagi mendapatkan program makan bergizi gratis.

Anggaran MBG Naik

Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah menyiapkan anggaran jumbo sebesar Rp335 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2026.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Ke-6 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Senin (29/9/2025).

Prabowo menyebut puncak anggaran MBG tahun depan mencapai Rp335 triliun atau sekitar US$20 miliar, yang akan digelontorkan langsung ke desa-desa.

“Selama puluhan tahun uang dari daerah mengalir ke Jakarta, lalu ke luar negeri. Sekarang kita balik, Rp335 triliun kita kirim ke desa-desa,” ujarnya.

 Dia menegaskan program ini bukan hanya soal gizi anak, tetapi juga menggerakkan ekonomi rakyat.

Dengan kebutuhan harian dapur MBG berupa beras, telur, sayur, ikan, hingga ayam, petani dan nelayan memiliki jaminan pasar sehingga hasil panen tidak lagi terbuang.

Prabowo memperkirakan program MBG bisa menciptakan 1,5 juta lapangan kerja baru pada awal 2026, sekaligus memberi efek berganda pada perekonomian nasional.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved